OTT KPK di Bondowoso

NASIB Puji Triasmoro Dicopot dari Kajari Bondowoso, Jadi Tersangka KPK hingga Dipecat Sebagai Jaksa

Begini lah nasib Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa TImur setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro terancam dipecat sebagai ASN setelah terjaring OTT KPK. 

Mereka ditetapkan terasngka bersama dua pihak swasta yang memberi suap, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Keempat tersangka dimaksud langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, operasi senyap yang dilakukan oleh penyidik lembaga anti rasuah, dilatar belakangi adanya laporan ari masyarakat mengenai dugaan suap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

"Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Rudi.

Rudi mengungkapkan saat beroperasi di Bondowoso, penyidik KPK terbagi dalam dua tim, dan segera menciduk empat tersangka tersebut untuk di bawa ke Mapolres Bondowoso.

"Dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 225 juta," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bondowoso, Rudi mengatakan empat tersangka dan beserta barang bukti di bawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Mereka dibawa ke Gedung Putih KPK Jakarta, untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan," paparnya.

Hasil rekonstruksi KPK, kata Rudi, kasus suap yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum ini, ketika mereka melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

"Kebetulan tender dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik tersangka YSS dan AIW,"  ucapnya.

Kemudian, kata Rudi, AKDS  selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso atas perintah PT selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,"jlentrehnya.

Tawaran kongkalikong tersebut, kata Rudi, AKDS melaporkan hal tersebut kepada PT selaku pimpinan tertinggi di Kejari Bondowoso. Hingga akhirnya permintaan dari dua pengusaha itu dikabulkan melalui kesepakatan.

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," bebernya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved