OTT KPK di Bondowoso

BREAKING NEWS Dalami Hasil OTT di Bondowoso, KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember

Selama proses penggeledahan di Kantor kontraktor tersebut , Penyidik KPK dikawal ketat oleh aparat Kepolisian dari Mako Polres Jember.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim timur/imam nahwawi
Polisi mengawal proses KPK geledah Kantor Kontraktor di Jalan Trunojoyo Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan di kantor kontraktor yang berada di Jalan Trunojoyo Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023) siang.

Penggeladahan tersebut dilakukan, untuk hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bondowoso beberapa hari lalu, yang telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap.

Penyidik dari lembaga anti rasuah mendatangi kantor kontraktor ekira pukul 10.00 waktu setempat menggunakan mobil Toyota Hi-ace.

Selama proses penggeledahan di Kantor kontraktor tersebut , Penyidik KPK dikawal ketat oleh aparat Kepolisian dari Mako Polres Jember.

"Iya (untuk dalami OTT Bondowoso), langsung tanya ke atasan saja," kata Penyidik KPK saat baru tiba.

Baca juga: KPK Lakukan OTT di Bondowoso, Tangkap 6 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ini

Jumiati, pedagang Kopi di Jalan Trunojoyo mengatakan sejak pukul 10.00 waktu setempat, ada mobil putih dikawal polisi saat

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan di Kantor Kontraktor Jember tersebut masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam hasil OTT di Kabupaten Bondowoso, dalam dugaan kasus suap penanganan perkara dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Baca juga: Pasca OTT KPK, Ruangan Kabid Bina Marga Dinas BSBK Bondowoso Sepi

Empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, PT (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, lalu YSS (Yossy S Setiawan), Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya), Swasta Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, hasil rekontruksi yang telah dilakukan. Kasus suap yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum ini, ketika mereka melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

"Kebetulan tender dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik tersangka YSS dan AIW," ucapnya.

Kemudian, kata Rudi, AKDS selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso atas perintah PT selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

" Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,"jlentrehnya.

Tawaran kongkalikong tersebut, kata Rudi, AKDS melaporkan hal tersebut kepada PT selaku pimpinan tertinggi di Kejari Bondowoso. Hingga akhirnya permintaan dari dua pengusaha itu dikabulkan melalui kesepakatan.

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," bebernya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rudi, dua orang pemenang tender tersebut menyerahkan uang kepada dua petinggi Jaksa di Kejari Bondowoso sebesar Rp 475 juta.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," tuturnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved