OTT KPK di Bondowoso

NASIB Puji Triasmoro Dicopot dari Kajari Bondowoso, Jadi Tersangka KPK hingga Dipecat Sebagai Jaksa

Begini lah nasib Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa TImur setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro terancam dipecat sebagai ASN setelah terjaring OTT KPK. 

SURYA.CO.ID I BONDOWOSO - Begini lah nasib Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa TImur setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puji Triasmoro tak hanya kehilangan jabatannya sebagai Kajari Bondowoso, mantan Kajari Grobogan, Jawa Tengah ini juga tidak akan mendapat advokasi dari lembaganya.

Bahkan, pihak kejaksaan Agung secara terang-terangan menyebut Puji Triasmoro sebagai oknum atas segala tindakan yang dilakukannya.

Nasib serupa juga dialami Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Selaen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum tersebut.

Baca juga: BIODATA Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yang Terjaring OTT KPK, Berikut Rekam Jejak dan Kekayaannya

"Bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum ya," ujar Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023) malam.

Terhadap keduanya, kini Kejaksaan Agung telah resmi memecat secara struktural maupun sebagai jaksa.

"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," kata Ketut.

Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.

Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji dan Alexander termasuk tidak bermoral.

Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.

"Pak Jaksa Agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut. 

Sebagai informasi, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11/2023).

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved