OTT KPK di Bondowoso
NASIB Puji Triasmoro Dicopot dari Kajari Bondowoso, Jadi Tersangka KPK hingga Dipecat Sebagai Jaksa
Begini lah nasib Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa TImur setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID I BONDOWOSO - Begini lah nasib Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa TImur setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puji Triasmoro tak hanya kehilangan jabatannya sebagai Kajari Bondowoso, mantan Kajari Grobogan, Jawa Tengah ini juga tidak akan mendapat advokasi dari lembaganya.
Bahkan, pihak kejaksaan Agung secara terang-terangan menyebut Puji Triasmoro sebagai oknum atas segala tindakan yang dilakukannya.
Nasib serupa juga dialami Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Selaen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum tersebut.
Baca juga: BIODATA Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yang Terjaring OTT KPK, Berikut Rekam Jejak dan Kekayaannya
"Bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum ya," ujar Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023) malam.
Terhadap keduanya, kini Kejaksaan Agung telah resmi memecat secara struktural maupun sebagai jaksa.
"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," kata Ketut.
Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.
Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji dan Alexander termasuk tidak bermoral.
Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.
"Pak Jaksa Agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut.
Sebagai informasi, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11/2023).
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Kajari Bondowoso
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK
Puji Triasmoro
OTT KPK
Eks Kajari Bondowoso Tersangka
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
BREAKING NEWS Eks Jaksa Bondowoso yang Terciduk KPK, Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
UPDATE Pengembangan OTT di Bondowoso, Giliran Kontraktor di Jember Diperiksa KPK |
![]() |
---|
4 Jam Obok-obok Kantor Kontraktor di Jember, Penyidik KPK Bawa Dua Koper Berisi Berkas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Dalami Hasil OTT di Bondowoso, KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember |
![]() |
---|
Ironis, Petinggi Kejari Bondowoso Terima Suap Saat Tangani Dugaan Korupsi, Terima Panjar Rp 475 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.