OTT KPK di Bondowoso
Ironis, Petinggi Kejari Bondowoso Terima Suap Saat Tangani Dugaan Korupsi, Terima Panjar Rp 475 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rudi, dua pemenang tender tersebut menyerahkan uang kepada dua petinggi Kejari Bondowoso Rp 475 juta.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bondowoso, Rabu (15/11/2023) lalu, berpangkal dari dugaan korupsi yang terjadi di tengah penyelidikan dugaan korupsi.
Hal itu dijelaskan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam rilis, Kamis (16/11/2023), di mana totalnya ada sembilan orang yang diamankan dan empat di antaranya menjadi tersangka. Kesembilan itu diamankan dan diperiksa setelah KPK melakukan operasi senyap sejak Rabu (15/11/2023).
Yang mengejutkan, dua dari empat tersangka itu adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi penegak panji hukum dan keadilan. Yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, PT (Puji Triasmoro) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen).
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pemenang tender di Pemkab Bondowoso, yang proyeknya tengah diselidiki kejari saat itu. "Juga YSS (Yossy S Setiawan) dari pihak swasta pengendali CV WG (Wijaya Gemilang), dan AIW (Andhika Imam Wijaya) selaku pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," kata Rudi melalui siaran pers.
Menurut Rudi, operasi senyap yang dilakukan oleh penyidik lembaga anti rasuah itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat mengenai dugaan suap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di kejari.
"Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW kepada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PT bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bondowoso," kata Rudi.
Rudi mengungkapkan, saat beroperasi di Bondowoso penyidik KPK terbagi dalam dua tim, dan segera menciduk empat tersangka tersebut untuk di bawa ke Polres Bondowoso. "Dan mereka dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 225 juta," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Bondowoso, Rudi mengatakan, empat tersangka dan beserta barang bukti dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Mereka dibawa ke Gedung Putih KPK Jakarta, untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan," paparnya.
Hasil pendalaman KPK, kata Rudi, kasus suap dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum ini ketika melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
Jadi bisa disimpulkan, dua oknum kejari itu menerima suap saat menyelidiki dugaan korupsi. Tidak disebutkan, tahun berapa tender itu dimenangkan. "Kebetulan tender dimenangkan dan dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka YSS dan AIW," jelas Rudi.
Modusnya, kata Rudi, kasipidsus AKDS atas perintah kajari PT melaksanakan penyelidikan terkaut dugaan tindak pidana korupsi dalam peningkatan produksi holtikultura waktu.
"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," ungkapnya.
Mendapat tawaran tersebut, kata Rudi, AKDS melaporkannya kepada PT, dan yang menyedihkan, ternyata permintaan dua pengusaha itu dikabulkan melalui kesepakatan.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rudi, dua pemenang tender tersebut menyerahkan uang kepada dua petinggi Kejari Bondowoso itu sebesar Rp 475 juta. "Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PT sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," tegasnya.
Tribun Breaking News
TribunBreakingNews
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
OTT KPK di Bondowoso
4 tersangka suap dalam OTT
Kajari Bondowoso terjerat korupsi
penyelidikan korupsi berujung korupsi
BREAKING NEWS Eks Jaksa Bondowoso yang Terciduk KPK, Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
UPDATE Pengembangan OTT di Bondowoso, Giliran Kontraktor di Jember Diperiksa KPK |
![]() |
---|
4 Jam Obok-obok Kantor Kontraktor di Jember, Penyidik KPK Bawa Dua Koper Berisi Berkas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Dalami Hasil OTT di Bondowoso, KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember |
![]() |
---|
NASIB Puji Triasmoro Dicopot dari Kajari Bondowoso, Jadi Tersangka KPK hingga Dipecat Sebagai Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.