Berita Kota Surabaya

Mantan Kadispendik Jatim Tetap Bantah Korupsi Proyek Rp 8 Miliar, Malah Mencaatut Nama Pejabat Lain

Saat menghadapi masalah tersebut, Syaiful sempat berupaya mencari solusinya dengan mendatangkan tim dari BPKAD Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, kembali diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) Siang. 

"Padahal kita orientasinya peningkatan mutu SMK di Jatim. Dengan peluang mendapatkan pembangunan ruang RPS untuk meningkatkan kualitas SMK negeri dan swasta," ungkapnya.

Selanjutnya, Syaiful menjelaskan alasannya mengumpulkan para kepsek SMK penerima DAK untuk pembangunan RPS dan pengadaan mebeler. Pertemuan yang diselenggarakan di hotel tersebut, murni sebagai cara agar menyelesaikan masalah pembangunan karena terkendala pembayaran dan pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Karena, ia memperoleh laporan masih banyak para kepsek yang mengalami permasalahan tersebut. Sehingga, dengan mengadakan acara bimbingan teknis (bimtek) tersebut, permasalahan itu dapat teratasi secara baik.

Nah, guna pelaksanaan pelatihan bimtek tersebut berjalan maksimal. Pihaknya menerapkan peraturan teknis agar para kepsek peserta bimtek meletakkan ponsel di depan, agar lebih fokus menyimak pemaparan pemateri.

"Bu Eny mengacungkan tangan sebagai salah satu peserta. Mengutarakan bahwa kalau ada yang sudah dikerjakan Bu Eny, belum dibayar. Karena ada tim teknis, Maka saya menyatakan bahwa silahkan sekolah yang belum bayar supaya membayar. Dan untuk selanjutnya urusannya ke tim teknis," terang Syaiful.

"Saya gak sampai jauh ke teknis. Karena yang saya urusin banyak. Mohon maaf, Dispendik ini anggarannya Rp 12,5 triliun. Jadi saya tidak hanya di satu tempat ini. Tetapi fokus lain, dana BOS harus dicairkan. Dana Rp 12,5 triliun itu mayoritas mengalir langsung ke lapangan," tambahnya.

Disinggung mengenai ada tidaknya uang yang mengalir kepadanya, Syaiful menegaskan tidak menerima sepeser pun dari proyek ini. "Tidak ada (sekolah atau kantor pusat). Saya sebagai pemimpin, saya tidak mau sebagai ASN. Saya harus kerjakan secara cepat," pungkasnya.

Hakim Ketua Arwana menanyakan kedua terdakwa dengan pertanyaan sama. Yakni apakah keduanya merasa bersalah atas kasus hukum yang menjerat mereka kini. "Kepada Pak Syaiful, kemarin sudah diperiksa saksi, ahli dan Anda dimintai keterangan di sini, apakah Anda merasa bersalah dalam hal ini," tanya Arwana.

Terdakwa Rachman menjawab secara singkat dan lugas, "Saya tidak merasa bersalah." Terdakwa Eny Rustiana memberikan jawaban serupa," Saya juga tidak merasa bersalah, Yang Mulia."

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.

Seharusnya uang tersebut dialokasikan ke 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler secara swakelola.

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaanya proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka. Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved