Berita Kota Surabaya

Mantan Kadispendik Jatim Tetap Bantah Korupsi Proyek Rp 8 Miliar, Malah Mencaatut Nama Pejabat Lain

Saat menghadapi masalah tersebut, Syaiful sempat berupaya mencari solusinya dengan mendatangkan tim dari BPKAD Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, kembali diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) Siang. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Nama mantan Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono kembali disebut dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.

Kasus ini mendudukan terdakwa yaitu mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta Jember, Eny Rustiana di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang.

Selain menjabat sebagai struktural di dalam Kadispendik Jatim, Hudiyono pernah menduduki sejumlah jabatan prestisius. Hudiyono pernah menjadi PJ Bupati Sidoarjo, Biro Kesra Setdaprov Jatim, Plt Kadispendik Jatim, juga menjabat sebagai Kadisbudpar Jatim, dan belakangan diketahui telah resmi pensiun dini pekan lalu.

Sosok Hudiyono pernah dihadirkan sebagai saksi juga dalam sidang kasus ini, Selasa (24/10/2023) kemarin. Namun, namanya kembali disebut oleh terdakwa Syaiful Rachman saat menjalani agenda pemeriksaan tambahan bersama Terdakwa Eny Rustiana.

Di hadapan majelis hakim persidangan, Syaiful Rachman menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya, yakni Syaiful Maarif.

Syaiful menjelaskan setiap pertemuan yang membahas soal proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) yang akhirnya menyeretnya ke pengadilan. Ia mengaku tidak hanya membahasnya bersama Eny Rustiana, melainkan juga berempat dengan Hudiyono dan Agus Karyanto.

Sosok Agus Karyanto diketahui merupakan Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Bidang Pembinaan Pendidikan SMA Dispendik Jatim. "Di pertemuan itu, saya tidak pernah pertemuan berdua. Pertemuan saya Pak Hudiyono, Pak Agus Karyanto dan Bu Eny," tegas Syaiful.

Dalam kesempatan ini, Syaiful menjelaskan mengenai pencairan dana pada tiga bulan pertama pada tahun 2018 belum terealisasi. Dikatakan, memang benar proses pencairan dana tersebut dalam tiga termin. Dalam setiap termin terdapat tenggat waktu dan jika terlewat, pencairan dana tersebut hangus.

Saat menghadapi masalah tersebut, Syaiful sempat berupaya mencari solusinya dengan mendatangkan tim dari BPKAD Jatim. "Saya panggil Tim BPKAD Agus, dengan timnya disaksikan Pak Hudiyono dan Bu Aminatun kasubag keuangan," katanya.

Ternyata, penjelasan yang diperoleh dari pihak BPKAD Jatim, DAK belum dicairkan dari Kementerian Keuangan ke BPKAD Jatim. Karena sifat DAK berbeda dengan APBD. Sehingga pihak BPKAD Jatim tidak dapat dipaksakan.

DAK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Penetapannya pada Bulan Oktober, dan pencairannya pada Bulan November.

Dari penjelasan ini, Syaiful menjawab pertanyaan mengenai mengapa kalkulasi waktu pencairan dana untuk SMK dalam proyek ini, terbilang aneh. "Jadi tidak ada kesengajaan dan upaya kita menggandengkan 30 persen ke 70 persen, karena memang itu kondisi yang ada dari Kemenkeu ke Provinsi Jatim," jelasnya.

Kemudian, ia menjelaskan alasannya menandatangani laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak kepala sekolah (kepsek) meskipun tahu permasalahan soal pencairan anggaran dalam proyek tersebut.

Syaiful menerangkan, proses penandatanganan yang dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh masing-masing kepsek, sudah sesuai dengan petunjuk kementerian.

Kalau tidak segera ditandatangani, pencairan dana tersebut bakal batal atau hangus. Otomatis proyek terbengkalai. Apalagi sudah ada sejumlah sekolah yang melanjutkan pembangunan dengan dana talangan mandiri.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved