Berita Kota Surabaya
Mantan Kadispendik Jatim Tetap Bantah Korupsi Proyek Rp 8 Miliar, Malah Mencaatut Nama Pejabat Lain
Saat menghadapi masalah tersebut, Syaiful sempat berupaya mencari solusinya dengan mendatangkan tim dari BPKAD Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Nama mantan Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono kembali disebut dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Kasus ini mendudukan terdakwa yaitu mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta Jember, Eny Rustiana di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang.
Selain menjabat sebagai struktural di dalam Kadispendik Jatim, Hudiyono pernah menduduki sejumlah jabatan prestisius. Hudiyono pernah menjadi PJ Bupati Sidoarjo, Biro Kesra Setdaprov Jatim, Plt Kadispendik Jatim, juga menjabat sebagai Kadisbudpar Jatim, dan belakangan diketahui telah resmi pensiun dini pekan lalu.
Sosok Hudiyono pernah dihadirkan sebagai saksi juga dalam sidang kasus ini, Selasa (24/10/2023) kemarin. Namun, namanya kembali disebut oleh terdakwa Syaiful Rachman saat menjalani agenda pemeriksaan tambahan bersama Terdakwa Eny Rustiana.
Di hadapan majelis hakim persidangan, Syaiful Rachman menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya, yakni Syaiful Maarif.
Syaiful menjelaskan setiap pertemuan yang membahas soal proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) yang akhirnya menyeretnya ke pengadilan. Ia mengaku tidak hanya membahasnya bersama Eny Rustiana, melainkan juga berempat dengan Hudiyono dan Agus Karyanto.
Sosok Agus Karyanto diketahui merupakan Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Bidang Pembinaan Pendidikan SMA Dispendik Jatim. "Di pertemuan itu, saya tidak pernah pertemuan berdua. Pertemuan saya Pak Hudiyono, Pak Agus Karyanto dan Bu Eny," tegas Syaiful.
Dalam kesempatan ini, Syaiful menjelaskan mengenai pencairan dana pada tiga bulan pertama pada tahun 2018 belum terealisasi. Dikatakan, memang benar proses pencairan dana tersebut dalam tiga termin. Dalam setiap termin terdapat tenggat waktu dan jika terlewat, pencairan dana tersebut hangus.
Saat menghadapi masalah tersebut, Syaiful sempat berupaya mencari solusinya dengan mendatangkan tim dari BPKAD Jatim. "Saya panggil Tim BPKAD Agus, dengan timnya disaksikan Pak Hudiyono dan Bu Aminatun kasubag keuangan," katanya.
Ternyata, penjelasan yang diperoleh dari pihak BPKAD Jatim, DAK belum dicairkan dari Kementerian Keuangan ke BPKAD Jatim. Karena sifat DAK berbeda dengan APBD. Sehingga pihak BPKAD Jatim tidak dapat dipaksakan.
DAK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Penetapannya pada Bulan Oktober, dan pencairannya pada Bulan November.
Dari penjelasan ini, Syaiful menjawab pertanyaan mengenai mengapa kalkulasi waktu pencairan dana untuk SMK dalam proyek ini, terbilang aneh. "Jadi tidak ada kesengajaan dan upaya kita menggandengkan 30 persen ke 70 persen, karena memang itu kondisi yang ada dari Kemenkeu ke Provinsi Jatim," jelasnya.
Kemudian, ia menjelaskan alasannya menandatangani laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak kepala sekolah (kepsek) meskipun tahu permasalahan soal pencairan anggaran dalam proyek tersebut.
Syaiful menerangkan, proses penandatanganan yang dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh masing-masing kepsek, sudah sesuai dengan petunjuk kementerian.
Kalau tidak segera ditandatangani, pencairan dana tersebut bakal batal atau hangus. Otomatis proyek terbengkalai. Apalagi sudah ada sejumlah sekolah yang melanjutkan pembangunan dengan dana talangan mandiri.
"Padahal kita orientasinya peningkatan mutu SMK di Jatim. Dengan peluang mendapatkan pembangunan ruang RPS untuk meningkatkan kualitas SMK negeri dan swasta," ungkapnya.
Selanjutnya, Syaiful menjelaskan alasannya mengumpulkan para kepsek SMK penerima DAK untuk pembangunan RPS dan pengadaan mebeler. Pertemuan yang diselenggarakan di hotel tersebut, murni sebagai cara agar menyelesaikan masalah pembangunan karena terkendala pembayaran dan pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Karena, ia memperoleh laporan masih banyak para kepsek yang mengalami permasalahan tersebut. Sehingga, dengan mengadakan acara bimbingan teknis (bimtek) tersebut, permasalahan itu dapat teratasi secara baik.
Nah, guna pelaksanaan pelatihan bimtek tersebut berjalan maksimal. Pihaknya menerapkan peraturan teknis agar para kepsek peserta bimtek meletakkan ponsel di depan, agar lebih fokus menyimak pemaparan pemateri.
"Bu Eny mengacungkan tangan sebagai salah satu peserta. Mengutarakan bahwa kalau ada yang sudah dikerjakan Bu Eny, belum dibayar. Karena ada tim teknis, Maka saya menyatakan bahwa silahkan sekolah yang belum bayar supaya membayar. Dan untuk selanjutnya urusannya ke tim teknis," terang Syaiful.
"Saya gak sampai jauh ke teknis. Karena yang saya urusin banyak. Mohon maaf, Dispendik ini anggarannya Rp 12,5 triliun. Jadi saya tidak hanya di satu tempat ini. Tetapi fokus lain, dana BOS harus dicairkan. Dana Rp 12,5 triliun itu mayoritas mengalir langsung ke lapangan," tambahnya.
Disinggung mengenai ada tidaknya uang yang mengalir kepadanya, Syaiful menegaskan tidak menerima sepeser pun dari proyek ini. "Tidak ada (sekolah atau kantor pusat). Saya sebagai pemimpin, saya tidak mau sebagai ASN. Saya harus kerjakan secara cepat," pungkasnya.
Hakim Ketua Arwana menanyakan kedua terdakwa dengan pertanyaan sama. Yakni apakah keduanya merasa bersalah atas kasus hukum yang menjerat mereka kini. "Kepada Pak Syaiful, kemarin sudah diperiksa saksi, ahli dan Anda dimintai keterangan di sini, apakah Anda merasa bersalah dalam hal ini," tanya Arwana.
Terdakwa Rachman menjawab secara singkat dan lugas, "Saya tidak merasa bersalah." Terdakwa Eny Rustiana memberikan jawaban serupa," Saya juga tidak merasa bersalah, Yang Mulia."
Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan ke 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaanya proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka. Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal. ****
Eks Kadispendik Jatim korupsi DAK Rp 8.2 miliar
korupsi DAK pendidikan Jatim
eks Kadispendik bantah telah korupsi
terdakwa DAK tuding peran pejabat lain
Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
![]() |
---|
Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
![]() |
---|
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.