Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

OPTIMISME Pengacara Danu Peroleh Status JC di Kasus Subang, LPSK Ikut Pantau Pra-rekonstruksi

Sejak membongkar kasus pembunuhan di Subang dengan mendatangi Polda Jabar, Danu juga tengah memperjuangkan status justice collaborator.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Danu optimis status justice collaborator dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bisa dia dapatkan setelah LPSK turut melihat pra-rekonstruksi di TKP, Kamis (2/11/2023). 

Menanggapi permintaan Danu sebagai JC, Prof Nandang Sambas menilai jika Danu tak layak dijadikan JC. Sebab, ada upaya mempersulit dalam penyelidikan kasus ini.

"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap," ujar Nandang, Jumat (20/10/2023), melansir Tribun Jabar.

Baca juga: KEBOHONGAN Mimin dan 2 Anaknya Terungkap, Terlibat dalam Pembunuhan Subang saat Pra-Rekonstruksi

Nandang menilai jika pengakuan Danu, didasari oleh rasa bersalah yang mulai dirasakan setelah dua tahun lebih peristiwa itu terjadi.

"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan," katanya.

"Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," tambahnya.

Sebenarnya, kata dia, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.

"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved