Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

OPTIMISME Pengacara Danu Peroleh Status JC di Kasus Subang, LPSK Ikut Pantau Pra-rekonstruksi

Sejak membongkar kasus pembunuhan di Subang dengan mendatangi Polda Jabar, Danu juga tengah memperjuangkan status justice collaborator.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Danu optimis status justice collaborator dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bisa dia dapatkan setelah LPSK turut melihat pra-rekonstruksi di TKP, Kamis (2/11/2023). 

SURYA.CO.ID - Sejak membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan mendatangi Polda Jabar, Ramdanu alias Danu juga tengah memperjuangkan status justice collaborator atau JC.

Danu meminta perlindungan agar bisa mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sempat mandek selama dua tahun itu.

Maka, pada pra-rekonstruksi yang digelar, Kamis (2/11/2023) kemarin, LPSK turut hadir dan menyaksikan adegan menurut pengakuan Danu.

Dalam adegan ke-20 - 28 berdasarkan keterangan Pengacara Danu, Achmad Taufan, merupakan adegan eksekusi Tuti Suhartini.

"Adegannya seperti apa kita tidak tahu, dan itu semua sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Danu. Semua adegan yang dilakukan oleh para peran pengganti tersangka itu sesuai apa yang dilihat Danu di TKP saat itu," kata Taufan, melansir Tribun Jabar.

Adegan di dalam rumah sendiri Kata Taufan dimulai dari adegan ke 20 hingga 70, mulai dari Yosep dan kedua anak Mimin masuk hingga eksekusi kedua korban dan memandikan.

Baca juga: TERJAWAB Sosok Sopir Alphard yang Angkut Korban Kasus Subang, Cara Bawa Jasad Buat Warga Histeris

"Di dalam ada puluhan adegan disaksikan langsung oleh Jaksa dan LPSK," ucapnya

Sementara adegan selanjutnya berada di halaman garasi mulai membawa jasad kedua korban oleh para tersangka hingga memasukannya kedalam bagasi mobil

"Setelah adegan kedua jasad korban dimasukan ke Bagasi mobil, adegan selanjutnya atau adegan terakhir, Danu membersikan lantai rumah dari luar hingga kedalam," katanya.

Taufan optimis, Pra-rekonstruksi ini yang disaksikan LPSK bisa menambah nilai bagi Danu sehingga Danu bisa dijadikan justice collaborator dalam mengungkap kasus ini.

"Kita tak akan bisa melihat semua adegan pra rekontruksi ini tanpa jasa Danu yang telah berani membongkar kasus ini yang sudah 2 tahun tak terungkap," katanya.

"Saya optimis LPSK, akan menerima pengajuan JC Danu, karena Danu telah berhasil mengungkap kasus ini," imbuhnya.

Danu Disebut Tak Pantas Ajukan JC

Menurut Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, permintaan Danu dinilai tidak pantas.

Hal itu karena Danu sempat menutupi kasus ini dari pihak kepolisian dua tahun silam.

Menanggapi permintaan Danu sebagai JC, Prof Nandang Sambas menilai jika Danu tak layak dijadikan JC. Sebab, ada upaya mempersulit dalam penyelidikan kasus ini.

"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap," ujar Nandang, Jumat (20/10/2023), melansir Tribun Jabar.

Baca juga: KEBOHONGAN Mimin dan 2 Anaknya Terungkap, Terlibat dalam Pembunuhan Subang saat Pra-Rekonstruksi

Nandang menilai jika pengakuan Danu, didasari oleh rasa bersalah yang mulai dirasakan setelah dua tahun lebih peristiwa itu terjadi.

"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan," katanya.

"Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," tambahnya.

Sebenarnya, kata dia, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.

"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved