Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

OPTIMISME Pengacara Danu Peroleh Status JC di Kasus Subang, LPSK Ikut Pantau Pra-rekonstruksi

Sejak membongkar kasus pembunuhan di Subang dengan mendatangi Polda Jabar, Danu juga tengah memperjuangkan status justice collaborator.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Danu optimis status justice collaborator dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bisa dia dapatkan setelah LPSK turut melihat pra-rekonstruksi di TKP, Kamis (2/11/2023). 

SURYA.CO.ID - Sejak membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan mendatangi Polda Jabar, Ramdanu alias Danu juga tengah memperjuangkan status justice collaborator atau JC.

Danu meminta perlindungan agar bisa mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sempat mandek selama dua tahun itu.

Maka, pada pra-rekonstruksi yang digelar, Kamis (2/11/2023) kemarin, LPSK turut hadir dan menyaksikan adegan menurut pengakuan Danu.

Dalam adegan ke-20 - 28 berdasarkan keterangan Pengacara Danu, Achmad Taufan, merupakan adegan eksekusi Tuti Suhartini.

"Adegannya seperti apa kita tidak tahu, dan itu semua sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Danu. Semua adegan yang dilakukan oleh para peran pengganti tersangka itu sesuai apa yang dilihat Danu di TKP saat itu," kata Taufan, melansir Tribun Jabar.

Adegan di dalam rumah sendiri Kata Taufan dimulai dari adegan ke 20 hingga 70, mulai dari Yosep dan kedua anak Mimin masuk hingga eksekusi kedua korban dan memandikan.

Baca juga: TERJAWAB Sosok Sopir Alphard yang Angkut Korban Kasus Subang, Cara Bawa Jasad Buat Warga Histeris

"Di dalam ada puluhan adegan disaksikan langsung oleh Jaksa dan LPSK," ucapnya

Sementara adegan selanjutnya berada di halaman garasi mulai membawa jasad kedua korban oleh para tersangka hingga memasukannya kedalam bagasi mobil

"Setelah adegan kedua jasad korban dimasukan ke Bagasi mobil, adegan selanjutnya atau adegan terakhir, Danu membersikan lantai rumah dari luar hingga kedalam," katanya.

Taufan optimis, Pra-rekonstruksi ini yang disaksikan LPSK bisa menambah nilai bagi Danu sehingga Danu bisa dijadikan justice collaborator dalam mengungkap kasus ini.

"Kita tak akan bisa melihat semua adegan pra rekontruksi ini tanpa jasa Danu yang telah berani membongkar kasus ini yang sudah 2 tahun tak terungkap," katanya.

"Saya optimis LPSK, akan menerima pengajuan JC Danu, karena Danu telah berhasil mengungkap kasus ini," imbuhnya.

Danu Disebut Tak Pantas Ajukan JC

Menurut Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, permintaan Danu dinilai tidak pantas.

Hal itu karena Danu sempat menutupi kasus ini dari pihak kepolisian dua tahun silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved