Berita Jember

Sering Keluar Masuk Penjara, Empat Residivis di Jember Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Empat residivis bersama 9 tersangka lain, diduga kuat menjadi pengedar sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Jember

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim timur/imam nahwawi
Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya yang diamankan di Polres Jember. 

"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan. Atau denda minimal Rp 5 Miliyar," tuturnya.

Sekadar informasi, sembilan orang tersangka lain yang diamankan polisi di Jember Edy Suyono , Holik Setiawan, Alfan Wayudi , Imam Mawardi, Dennies Saputra, Anang Taufan, Wahyu Candra dan Edi Rahmawanto.

Sementara untuk tersangka pengedar Okerbaya yang juga diamankan polisi bernama Slamet Riyadi seorang pengangguran atau tidak bekerja di Jember.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved