Berita Jember
Sering Keluar Masuk Penjara, Empat Residivis di Jember Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Empat residivis bersama 9 tersangka lain, diduga kuat menjadi pengedar sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Jember
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim timur/imam nahwawi
Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya yang diamankan di Polres Jember.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan. Atau denda minimal Rp 5 Miliyar," tuturnya.
Sekadar informasi, sembilan orang tersangka lain yang diamankan polisi di Jember Edy Suyono , Holik Setiawan, Alfan Wayudi , Imam Mawardi, Dennies Saputra, Anang Taufan, Wahyu Candra dan Edi Rahmawanto.
Sementara untuk tersangka pengedar Okerbaya yang juga diamankan polisi bernama Slamet Riyadi seorang pengangguran atau tidak bekerja di Jember.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Berita Terkait: #Berita Jember
| Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
|
|---|
| Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
|
|---|
| Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
|
|---|
| Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
|
|---|
| Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.