Berita Jember

Sering Keluar Masuk Penjara, Empat Residivis di Jember Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Empat residivis bersama 9 tersangka lain, diduga kuat menjadi pengedar sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Jember

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim timur/imam nahwawi
Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya yang diamankan di Polres Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Reserse Narkoba Polres Jember kembali mengamankan empat residivis bersama 9 tersangka lain, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Jember.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, IPTU Nurmansyah mengatakan belasan pelaku pengedar sabu dan Okerbaya ini ditangkap di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) Wilayah Kabupaten Jember.

Menurutnya, dari 13 tersangka ini, empat di antaranya adalah residivis yang sebelumnya telah selesai menjalani hukuman pidana dan baru keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember. Mereka adalah EY, Mh, HS dan St.

"Tiga di antaranya adalah residivis narkotika dan sudah tiga kali kami tangkap. Dan ada satu orang yang sudah menjalani masa hukuman sepuluh tahun dan baru keluar satu tahun lalu. Sekarang mengulangi lagi," ungkap, Kamis (2/11/2023)

Sementara untuk tersangka bernama St, kata dia, merupakan residivis kasus pembunuhan. Namun, pria tersebut beralih profesi jadi pengedar okerbaya.

"Kemudian ada satu residivis kasus pembunuhan, yang sekarang melakukan transaksional okerbaya," imbuh Nurmansyah.

Nurmansyah mengungkapkan dari 11 pelaku pengedar narkotika, polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 10,44 gram sabu.

"Dan dua unit alat timbang, serta sepuluh unit smartphone," paparnya.

Sementara untuk barang bukti okerbaya yang telah disita sebanyak 1080 butir pil, berjenis Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan.

"Serta uang sisa penjualan tersangka sebanyak Rp 249.000," jelasnya..

Para tersangka pengedar sabu ini, kata dia, rata-rata memperoleh barang haram ini berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Madura.

"Sementara untuk okerbaya, para tersangka memperolehnya dari Kabupaten Jember sendiri. Sasaran pasar mereka rata-rata kerabat dekat tersangka dan kelompok rentan, yang sudah pernah menggunakan barang haram itu," katanya.

Oleh karena itu, Nurmansyah menegaskan menjerat para pelaku pengedar sabu dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," urainya.

Sementara dua orang tersangka pengedar okerbaya, kata dia, dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved