Berita Kota Surabaya

Bersaksi di Kasus Gratifikasi, Para Pengusaha Sidoarjo Bantah Pernah Memberi Sesuatu ke Saiful Ilah

Kalau ketemu pejabat kami selalu mengajak dua orang. Untuk mengantisipasi hal ini semenjak ada kasus ini. Jadi ada saksinya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Sidang lanjutan mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74) atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/11/2023). 

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha dengan total sekitar Rp 44 miliar. Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta.

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2020. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved