Berita Kota Surabaya
Bersaksi di Kasus Gratifikasi, Para Pengusaha Sidoarjo Bantah Pernah Memberi Sesuatu ke Saiful Ilah
Kalau ketemu pejabat kami selalu mengajak dua orang. Untuk mengantisipasi hal ini semenjak ada kasus ini. Jadi ada saksinya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Sejumlah pengusaha kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi Rp 44 miliar, dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (74), (2/11/2023). Enam pengusaha itu bersaksi dalam sidang di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.
Para pengusaha yang didatangkan itu di antaranya Halim Rusli, Presiden Direktur PT Integra Indocabinet (WOOD) beserta istrinya, Stephanie. Kemudian Moch Turino Junaedi selaku Komisaris PT Indraco yang bergerak di bidang properti; Sun City Waterpark, Sun Hotel, dan Sun City Plaza.
Lalu Inggrid selaku Divisi Pembelian, PT Mutiara Andalan Sejahtera yang bergerak di bidang developer; Alexander Ronny selaku Commercial Banking Area Head Eastern Indonesia PT Bank Maspion Indonesia Tbk. Juga Septian F Cahyani Salim dan Widjaja Sugiharto selaku Direktur PT Pondok Tjandra Indah.
Di hadapan majelis hakim, semula saksi Halim Rusli mengatakan tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada terdakwa Saiful Ilah saat masih menjabat Bupati Sidoarjo, untuk memperlancar bisnisnya.
"Selama ini Sidoarjo sudah ISO, perusahaan saya sudah jelas. Buat saya tidak ada kepentingan segala macam. Saya juga sudah mengekspor 95 persen, tidak ada kepentingan soal itu," ujar Halim.
Begitu pula dugaan gratifikasi yang diterima Saiful Ilah dalam lelang bandeng sebagaimana yang ditanyakan oleh JPU KPK. Halim mengungkapkan, ia pernah menghadiri acara lelang ersebut pada satu kali kesempatan.
Itu pun berinisiatif mengikuti acara tersebut karena para pengusaha lainnya di Sidoarjo juga diundang. Dan selama ini, undangan untuk acara tersebut selalu datang kepadanya, namun ia tidak pernah bisa menghadirinya.
Dan baru ada satu kali kesempatan Halim mengaku menghadiri acara lelang bandeng tersebut. "Pernah, saya datang sekali. Saya tidak ingat (kapan). Saya sendiri yang hadir, meski seringkali diundang tidak pernah datang, saya akhirnya datang," kata Halim.
Halim juga mengaku sempat ikut menyetorkan sejumlah uang dalam lelang bandeng tersebut sekitar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta. Dan ia melakukan proses pembayarannya secara non-tunai, atau melalui nomor rekening perusahaannya, dan ia menganggap lelang tersebut sebagai acara sosial kemasyarakatan.
Sehingga sejumlah uang yang diberikan cuma-cuma itu seperti sumbangan untuk kegiatan amal sosial kemasyarakatan. "Saya kira ada banyak bandeng. Ternyata ada ucapan-ucapan untuk kegiatan sosial. Pengusaha ikut berpartisipasi," tambahnya.
"Ada (ikut) menyumbangkan. Kalau tidak Rp 25 juta ya sekitar Rp 50 juta dan ditransfer. Saya lupa transfer berapa karena untuk kegiatan sosial. Jadi tidak ada yang menang (lelang)," pungkasnya.
Sementara terdakwa Saiful Ilah diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan atas kesaksian yang telah didengarnya. Namun, ia memilih tidak memberikan respon apa pun. "Tidak ada, Yang Mulia. Sudah cukup," ujar Saiful Ilah.
Kemudian giliran Turino Junaedi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pria berkemeja batik itu mengaku kenal terdakwa sejak sebelum menjadi wakil bupati. Tepatnya saat Saiful Ilah masih menjadi pengusaha biasa.
"Saya kenal sebelum beliau menjadi bupati, dan sejak masih menjadi pengusaha. Saya pengurus asosiasi, dan jadi kadin. Dekat sejak beliau di birokrasi (jadi wabup) iya," ungkap Turino.
Ia mengaku pernah mengurus perizinan sebuah tempat usaha miliknya kepada Saiful Ilah saat masih menjabat Bupati Sidoarjo. Namun ia menegaskan, tidak pernah memberikan uang dan bentuk apapun kepada Saiful Ilah saat itu. "Enggak pernah," tegasnya.
kasus Gratifikasi Bupati Saiful Ilah
Saiful Ilah terima gratisikasi Rp 44 miliar
6 pengusaha bersaksi di kasus gratifikasi
pengusaha bantah menyuap Saiful Ilah
Pengadilan Tipikor di Surabaya
Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
![]() |
---|
Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
![]() |
---|
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.