Berita Kota Surabaya
Bersaksi di Kasus Gratifikasi, Para Pengusaha Sidoarjo Bantah Pernah Memberi Sesuatu ke Saiful Ilah
Kalau ketemu pejabat kami selalu mengajak dua orang. Untuk mengantisipasi hal ini semenjak ada kasus ini. Jadi ada saksinya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Sejumlah pengusaha kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi Rp 44 miliar, dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (74), (2/11/2023). Enam pengusaha itu bersaksi dalam sidang di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.
Para pengusaha yang didatangkan itu di antaranya Halim Rusli, Presiden Direktur PT Integra Indocabinet (WOOD) beserta istrinya, Stephanie. Kemudian Moch Turino Junaedi selaku Komisaris PT Indraco yang bergerak di bidang properti; Sun City Waterpark, Sun Hotel, dan Sun City Plaza.
Lalu Inggrid selaku Divisi Pembelian, PT Mutiara Andalan Sejahtera yang bergerak di bidang developer; Alexander Ronny selaku Commercial Banking Area Head Eastern Indonesia PT Bank Maspion Indonesia Tbk. Juga Septian F Cahyani Salim dan Widjaja Sugiharto selaku Direktur PT Pondok Tjandra Indah.
Di hadapan majelis hakim, semula saksi Halim Rusli mengatakan tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada terdakwa Saiful Ilah saat masih menjabat Bupati Sidoarjo, untuk memperlancar bisnisnya.
"Selama ini Sidoarjo sudah ISO, perusahaan saya sudah jelas. Buat saya tidak ada kepentingan segala macam. Saya juga sudah mengekspor 95 persen, tidak ada kepentingan soal itu," ujar Halim.
Begitu pula dugaan gratifikasi yang diterima Saiful Ilah dalam lelang bandeng sebagaimana yang ditanyakan oleh JPU KPK. Halim mengungkapkan, ia pernah menghadiri acara lelang ersebut pada satu kali kesempatan.
Itu pun berinisiatif mengikuti acara tersebut karena para pengusaha lainnya di Sidoarjo juga diundang. Dan selama ini, undangan untuk acara tersebut selalu datang kepadanya, namun ia tidak pernah bisa menghadirinya.
Dan baru ada satu kali kesempatan Halim mengaku menghadiri acara lelang bandeng tersebut. "Pernah, saya datang sekali. Saya tidak ingat (kapan). Saya sendiri yang hadir, meski seringkali diundang tidak pernah datang, saya akhirnya datang," kata Halim.
Halim juga mengaku sempat ikut menyetorkan sejumlah uang dalam lelang bandeng tersebut sekitar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta. Dan ia melakukan proses pembayarannya secara non-tunai, atau melalui nomor rekening perusahaannya, dan ia menganggap lelang tersebut sebagai acara sosial kemasyarakatan.
Sehingga sejumlah uang yang diberikan cuma-cuma itu seperti sumbangan untuk kegiatan amal sosial kemasyarakatan. "Saya kira ada banyak bandeng. Ternyata ada ucapan-ucapan untuk kegiatan sosial. Pengusaha ikut berpartisipasi," tambahnya.
"Ada (ikut) menyumbangkan. Kalau tidak Rp 25 juta ya sekitar Rp 50 juta dan ditransfer. Saya lupa transfer berapa karena untuk kegiatan sosial. Jadi tidak ada yang menang (lelang)," pungkasnya.
Sementara terdakwa Saiful Ilah diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan atas kesaksian yang telah didengarnya. Namun, ia memilih tidak memberikan respon apa pun. "Tidak ada, Yang Mulia. Sudah cukup," ujar Saiful Ilah.
Kemudian giliran Turino Junaedi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pria berkemeja batik itu mengaku kenal terdakwa sejak sebelum menjadi wakil bupati. Tepatnya saat Saiful Ilah masih menjadi pengusaha biasa.
"Saya kenal sebelum beliau menjadi bupati, dan sejak masih menjadi pengusaha. Saya pengurus asosiasi, dan jadi kadin. Dekat sejak beliau di birokrasi (jadi wabup) iya," ungkap Turino.
Ia mengaku pernah mengurus perizinan sebuah tempat usaha miliknya kepada Saiful Ilah saat masih menjabat Bupati Sidoarjo. Namun ia menegaskan, tidak pernah memberikan uang dan bentuk apapun kepada Saiful Ilah saat itu. "Enggak pernah," tegasnya.
Namun saat JPU KPK menunjukkan barang bukti tumpukan uang yang dikeluarkan dari sebuah amplop berlogo brand hotel miliknya, Turino tidak membantah. Ia membenarkan bahwa juga pernah diperlihatkan barang bukti tersebut oleh penyidik KPK.
Namun ia tak mengetahui pasti jumlah uang dan tulisan tangan yang tertera pada amplop tersebut. "Pernah (ditunjukkan barang bukti amplop). Amplop berkop surat Sun Hotel. Satu lagi bukan nama saya," jawab Turino.
Saat JPU KPK mulai menanyakan pertemuan antara dirinya dengan terdakwa, Turino mengatakan mulai menerapkan mekanisme baru ketika bertemu klien yang seorang pejabat publik.
Yaitu setiap bertemu dengan pejabat publik, ia tidak lagi seorang diri. Namun berupaya mengajak seorang teman atau staf perusahaannya. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya praktik gratifikasi sehingga dalam pertemuan tersebut dapat saling mengawasi.
"Kalau ketemu pejabat kami selalu mengajak dua orang. Untuk mengantisipasi hal seperti ini semenjak ada kasus ini. Jadi ada saksinya," kilah Turino.
Mengenai partisipasi di acara lelang bandeng yang selalu diadakan oleh Saiful Ilah selama menjabat, Turino mengaku jarang datang. Terkadang ia malah mendelegasikan salah seorang jajaran direksi perusahaannya untuk menghadiri acara lelang bandeng tersebut.
"Jarang lelang langsung karena saya enggak pernah hadir. Yang hadir dari perusahaan Pak Duri Permata, Dirut IPI. (Ikut sumbangan) Rp 5 juta atau Rp 10 juta, sifatnya hanya berpartisipasi," ungkapnya.
Turino menganggap acara tersebut berorientasi pada kegiatan sosial kemasyarakatan untuk berpartisipasi mengembangkan sektor perikanan. Sehingga ia merasa tidak ada salahnya terlibat sesekali dalam acara tersebut.
Kemudian, ia mengaku hanya sekali ikut menyumbangkan sejumlah uang sebagai partisipasi di acara tersebut. Yakni antara Rp5 juta atau Rp 10 juta. "Yang kami tahu baca di media, berpartisipasi untuk peternakan, berpartisipasi untuk kegiatan sosial. Bukan iuran, tetapi berpartisipasi untuk CSR," kata Turino.
JPU KPK masih mencoba memancing Turino dengan menunjukkan barang bukti daftar nilai sumbangan dalam acara tersebut. Ternyata perusahaan milik Turino pernah memberikan sumbangan pada tahun 2019 senilai Rp 11 juta, kemudian menyumbang senilai Rp 20 juta pada tahun 2015.
Turino langsung merevisi penyataan mengenai sumbangan dalam acara lelang bandeng tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui pasti proses pemberian sumbangan tersebut, karena memang dilakukan secara struktural di perusahaannya.
Giliran saksi Inggrid, mengaku pernah menemani atasannya menemui Saiful Ilah di ruang bupati sebanyak dua kali. Kemudian soal acara ulang tahun Saiful Ilah, Inggrid menegaskan ia pernah turut menghadiri acara tersebut di pendopo.
Dan ia mengaku, tidak pernah memberikan hadiah dalam bentuk apapun. Kecuali papan ucapan ulang tahun yang dipajang di depan pendopo pada acara tersebut.
"Saya pernah menghadap beliau (Saiful Ilah) bersama Pak Kosta dua kali. Juga datang di acara ultah bupati, bersamaan peluncuran bukunya. Tidak pernah (beri hadiah), cuma ngasih papan ucapan. (Pemberian uang atau barang) tidak pernah,"tegasnya.
Sekadar diketahui, Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha dengan total sekitar Rp 44 miliar. Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.
Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2020. ****
kasus Gratifikasi Bupati Saiful Ilah
Saiful Ilah terima gratisikasi Rp 44 miliar
6 pengusaha bersaksi di kasus gratifikasi
pengusaha bantah menyuap Saiful Ilah
Pengadilan Tipikor di Surabaya
Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
![]() |
---|
Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
![]() |
---|
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.