Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

REAKSI Dokter Hastry Usai Polisi Umumkan 5 Tersangka Kasus Subang, Pernah Didatangi Korban di Mimpi

Selama dua tahun kasus Subang berjalan Dokter Hastry menjadi sasaran netizen untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang menewaskan Tuti dan Amel.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/youtube Deddy Corbuzier
Dokter Hastry akhirnya blak-blakan Kasus Subang demi dirilisnya pembunuh ibu dan anak, Tuti SUhartini dan Amalia Mustika Ratu. Kini, Dokter Hastry lega setelah polisi merilis tersangkanya. 

Dia merasa kasihan dengan korbannya. 

"Kasihan korbannya dibunuh seperti itu, bentuknya itu. Datang dalam mimpiku. tapi aku gak bisa bantu.
Rasanya itu depresi gitu.

"Kok seenak gitu dia bunuh, sadis banget,

Saya penasaran. Ya, semoga dengan ini terungkap Kasus Subang," harapnya. 

Lihat video selengkapnya

Kini, setelah polisi menetapkan lima tersangka di kasus ini, Dokter Hastry yang kini menjabat sebagai Kabiddokkes Polda Jateng tampak lega.

Hal ini diungkapkan dengan mengunggah kembali video podcast-nya dengan Deddy Corbuzier di akun Instagramnya.

"Bismillah... done," tulis Dokter Hastry dalam unggahannya.

Seperti diketahui, di kasus ini Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu dibunuh secara keji di rumahnya pada  18 Agustus 2021. 

Setelah dua tahun berjalan, penyidik Polda Jabar akhirnya menerapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah, Yosef Hidayat, suami dan ayah korban Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu. 

Lalu, Mimin Mintarsih, istri muda Yosef dan dua anak laki-lakinya, Arigi dan Abi.

Kemudian Muhammad Ramdanu alias Danu, keponakan Tuti atau sepupu Amelia. 

Terbongkarnya kasus ini setelah Muhammad Ramdanu menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap kronologis kejadian pada Rabu (17/10/2023).

Menurut kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan Soedirja, keberanian Danu mengungkap kasus ini karena selama dua tahun dia dibayangi rasa bersalah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved