Berita Bojonegoro

Warga Desa Sumuragung Kepung PN Bojonegoro, Kawal Tiga Rekan yang Dipidanakan Perusahaan Tambang

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dikepung ratusan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Kamis (12/10/2023).

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Para warga Desa Sumuragung saat menggeruduk PN Bojonegoro, Kamis (12/10/2023) pagi. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dikepung ratusan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Kamis (12/10/2023) pagi.

Ratusan warga itu, mengawal jalannya sidang lanjutan perkara Cipta Kerja dengan agenda pemeriksaan Kades Sumuragung Matasim dan Sekdes Sumuragung Muhammad Irwan Purwanto sebagai saksi.

Haji Affandi, koordinator warga Desa Sumuragung mengemukakan, pihaknya tak terima tiga rekannya yakni Isbandi, Ahmad Imron dan Suparno menjadi terdakwa dalam perkara Cipta Kerja ini.

"Mereka (Isbandi, Ahmad Imron dan Suparno) itu tidak bersalah," ujarnya kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Haji Affandi meneruskan, warga Desa Sumurgung akan terus mengawal sidang perkara Cipta Kerja ini sampai tuntas. Setiap agenda sidang, ratusan warga Desa Sumurgung akan selalu datang.

"Demi memberi dukungan moril untuk Isbandi, Ahmad Imron dan Suparno," tegasnya.

Untuk diketahui, Isbandi, Ahmad Imron dan Suparno dilaporkan PT Wira Bhumi Sejati (WBS) ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu. Ketiganya dianggap mengganggu aktivitas perusahaan tambang kapur di Desa Sumuragung tersebut.

Oleh PT WBS, Isbandi, Ahmad Imron dan Suparno dituding menginisiasi pemblokadean jalan PT WBS ketika ratusan warga Desa Sumurgung berdemo menuntut PT WBS tutup akibat kelewat eksploitatif, kurang peduli warga sekitar dan izinnya bermasalah.

Oleh Kejari Bojonegoro, Isbandi, Ahmad Imron dan Suparno didakwa melanggar hukum sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved