Tidak Masuk Kriteria Dana Cukai, Jalan Karangrejo Pasuruan Masuk Anggaran Pemeliharaan Rutin

Sarinah juga menepis isu yang menyebut adanya pengalihan anggaran. Ia menegaskan, tidak ada dana yang dialihkan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA/DOKUMEN DINAS BMBK
PRIORITAS PERBAIKAN -Dinas BMBK Pasuruan melakukan survey di Jalan Karangrejo, Kecamatan Purwosari sebelum merencanakan pemeliharaan, Selasa (4/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • DBMBK Pasuruan akan melakukan pemeliharaan rutin pada ruas jalan di Karangrejo Pasuruan.
  • Jalan Desa Karangejo tidak masuk kriteria perbaikan menggunakan DBHCHT.
  • warga Dusun Gutehan sempat menyesalkan progress pembangunan jalan yang telah tercantum dalam RUP 2025 dengan pagu Rp 1 miliar.

 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Kabupaten Pasuruan bergerak cepat menanggapi keluhan warga terkait belum terlaksananya pembangunan jalan di Dusun Gutehan, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari.

DBMBK memastikan ruas jalan tersebut tetap akan ditangani, tetapi bukan melalui pembangunan baru, melainkan lewat program pemeliharaan rutin tahun ini sesuai arahan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Plt Kepala Dinas Binamarga dan Bina Konstruksi, Sarinah Rostief menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. Tim lapangan, kata Sarinah, sudah turun langsung melakukan survey teknis untuk menentukan langkah penanganan paling tepat.

“Tim kami sudah turun ke lokasi. Sesuai arahan bupati, ruas jalan Karangrejo akan kami tangani melalui kegiatan pemeliharaan rutin,” ujar Sarinah, Selasa (4/11/2025).

Sarinah juga menepis isu yang menyebut adanya pengalihan anggaran. Ia menegaskan, tidak ada dana yang dialihkan.

Menurutnya, pembangunan jalan Karangrejo memang sudah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025, dengan sumber dana awal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Namun setelah evaluasi, ruas tersebut tidak memenuhi kriteria teknis sesuai petunjuk penggunaan dana cukai.

Perbaikan Tanpa DBHCHT

“Penggunaan DBHCHT ini mengikat karena aturannya sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, dan kami wajib mematuhinya. Perencanaannya memang sudah terealisasi, tetapi karena tidak memenuhi syarat DBHCHT, akhirnya ruas itu belum bisa dikerjakan melalui skema tersebut,” jelasnya.

Sebagai bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat, DBMBK mengambil langkah alternatif dengan memasukkan ruas Karangrejo ke dalam program pemeliharaan rutin jalan kabupaten.

Menurut Sarinah, ini salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses jalan yang layak dan aman.

“Bupati memberi atensi penuh agar jalan ini segera ditangani, setidaknya melalui pemeliharaan lebih dulu, sambil menunggu penyesuaian sumber pendanaan di tahun berikutnya,” ujar Sarina.

Sebelumnya, warga Dusun Gutehan sempat menyesalkan dan protes karena belum adanya progress pembangunan jalan yang telah tercantum dalam RUP 2025 dengan pagu sekitar Rp 1 miliar. 

“Kami mohon masyarakat bersabar dan tenang. Pemerintah akan tetap hadir, dan jalan Karangrejo menjadi salah satu prioritas pemeliharaan tahun ini,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved