Berita Gresik
Jajaran Polres Gresik Harus Netral Pada Pemilu, Kapolres Juga Ingatkan Sinergitas Dengan TNI
Akpol lulusan 2002 juga menekankan netralitas Polri dalam Pemilu 2024, sebab penting untuk menjaga kelancaran dan kesuksesan Pemilu.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengingatkan kepada jajaran anggota untuk melaksanakan tugas pokok kepolisian, yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kapolres menekankan kepada anggota untuk meningkatkan netralitas Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menjaga kelancaran dan kesuksesan Pemilu.
"Ini merupakan tugas pokok ketiga Polri yang bertujuan untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Adhitya melalui rilis Humas Polres Gresik usai apel, Senin (9/10/2023).
Apel diikuti Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, PJU, Anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres Gresik.
Dalam amanatnya Kapolres Gresik berpesan, anggota saat melaksanakan tugas diharapkan selalu menjaga sinergitas TNI-Polri, hal itu untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Adhitya, sinergitas TNI-Polri merupakan hal yang penting dan strategis bagi Indonesia. Dengan sinergitas yang kuat, TNI dan Polri dapat menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mewujudkan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sinergitas ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan pertahanan negara, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," imbuhnya.
Akpol lulusan 2002 juga menekankan netralitas Polri dalam Pemilu 2024, sebab penting untuk menjaga kelancaran dan kesuksesan Pemilu.
Adhitya juga mengimbau Polri harus bersikap netral, tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu, dalam rangka menciptakan suasana pemilu yang adil dan demokratis.
Netralitas Polri merupakan hal yang penting dan strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan netralitas Polri, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman, sehingga hasilnya dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.
"Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 15 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa Polri wajib netral dalam kehidupan politik," tegasnya. *****
Profil Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom
anggota Polri diharuskan jaga netralitas di Pemilu
sinergitas TNI-Polri di masa pemilu
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.