Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Sahat Tua Simanjuntak juga disanksi membayar biaya penggantian senilai Rp 39,5 miliar dan hak berpolitiknya dicabut selama 4 tahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim usai menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) malam. 

"Kami memilih memikirkan secara baik sampai 7 hari ke depan. Iya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Bobby Wijanarko, di tengah jalannya persidangan.

Kemudian, di lain sisi ruangan, JPU KPK Arif Suhermanto secara lugas memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan tanggapannya atas hasil sidang vonis tersebut.

Arif Suhermanto mengatakan, vonis dari majelis hakim sudah dianggap mewakili rasa keadilan bagi publik.

Sehingga, ia menegaskan, menerima hasil putusan vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim persidangan.

"Kami menerima yang mulia," ujar Arif.

Setelah tiga ketuk palu penanda berakhirnya persidangan, Sahat tampak melenggang langsung meninggalkan area persidangan.

Perilaku itu berbeda seperti yang ditunjukkan oleh Sahat selama menjalani sidang pada agenda-agenda sebelumnya. Sahat biasanya menyempatkan diri menjabat tangan para JPU yang menyidangnya seharian tadi.

Namun, kali ini tidak, Sahat memilih mengacuhkan kedua orang JPU.

Sahat berjalan cepat menuju pintu keluar. Bahkan, kerumunan awak media yang berjejal menunggunya seharian, tak diacuhkannya.

Sahat memilih terus diam, bungkam dan melenggang cepat menyusuri lorong gedung persidangan hingga kembali meringkuk di dalam jeruji besi area tunggu sementara para terdakwa antre menjalani peradilannya.

Sebelumnya, Sahat tetap ngotot membantah tuduhan atas korupsi dana hibah Rp 39,5 miliar saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (23/9/2023) pekan kemarin.

Bantahan tersebut, disampaikan kembali dengan nada suara khas baritonnya secara nyaring dalam agenda sidang duplik, jawaban atas tinjauan replik JPU pada sidang pekan lalu.

Sahat menyampaikan tiga poin bantahan atas dakwaan yang disampaikan JPU sepanjang jalannya persidangan tersebut.

Pertama, Sahat menegaskan, dirinya tidak mengenal almarhum M Chozin sebagaimana fakta persidangan.

Selain itu, tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya komunikasi antara dirinya dengan almarhum M Chozin secara langsung dalam platform alat komunikasi apa pun sejak tahun 2019 hingga 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved