Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Sahat Tua Simanjuntak juga disanksi membayar biaya penggantian senilai Rp 39,5 miliar dan hak berpolitiknya dicabut selama 4 tahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim usai menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) malam. 

Bagi Sahat, JPU hanya mengandalkan alat bukti komunikasi antara almarhum M Chozin dengan terdakwa lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk menyimpulkan keterkaitan hubungan antara Sahat dengan M Chozin.

"Dan sebagaimana fakta persidangan saudara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, telah menerangkan pertama kali mengenal saya pada bulan Februari 2022," ujar Sahat dengan nada suara yang lugas melalui pelantang alat pengeras suara ruangan sidang.

Kedua, Sahat mengklarifikasi terkait dalam catatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tangga 15 Desember 2022, yang dibuat oleh JPU dalam dokumen replik pada pekan sebelumnya.

Disebutkan, bahwa dirinya mengenal sosok Almarhum M Chozin dari terdakwa lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi pada Februari 2022.

Menurut Sahat, dirinya sengaja menyebutkan nama M Chozin karena semata-mata bentuk upaya kooperatif dari dirinya selama menjalani pemeriksaan untuk BAP. Dan, bukan disimpulkan sebagai tanda bahwa Sahat mengenal M Chozin.

"Adapun saya menyebut nama Alm Chozin sebagai bentuk kooperatif saja selama pemeriksaan, bukan untuk disimpulkan saya kenal almarhum Chozin," terangnya.

Ketiga, Sahat menanggapi BAP dirinya pada tanggal 6 April 2023.

Bahwa, ia mengatakan, dirinya tidak pernah diperiksa terkait penerima uang Rp 39,5 miliar selama ditahan di KPK sejak 15 Desember 2022, sampai pemeriksaan sebagai tersangka terakhir tanggal 6 April 2023.

"Namun pada tanggal 11 April 2023, saat saya diperiksa melalui online sebagai saksi persidangan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi," ungkap Sahat.

Ia mengatakan, muncul pertanyaan tentang dirinya. Pertanyaan itu menggali seberapa kenal Sahat dengan almarhum M Chozin terkait penyerahan uang Rp 39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kepada almarhum M Chozin yang diberikan kepada dirinya.

Sahat menegaskan, dirinya sudah membantah, bahwa tidak kenal almarhum M Chozin dan tidak pernah menerima uang Rp39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid Ilham Wahyudi melalui almarhum M Chozin.

Kemudian pada tanggal 12 April 2023, atau satu hari sebelum berkas P-21 tanggap 13 April 2023. Ia sempat kembali diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Rusdi.

Dalam pemeriksaan itulah muncul tabel-tabel dan pertanyaan tentang penerimaan uang Rp 39,5 miliar.

Atas adanya itu, dalam BAP-nya sebagai saksi tersebut, ia sudah membantah tidak pernah menerima uang Rp 39,5 miliar dari almarhum M Chozin.

"Saya memang mengaku bersalah, tetapi saya memohon untuk mengklarifikasi jumlahnya bukan Rp 39,5 miliar. Sebagaimana fakta persidangan, saya menerima Rp 2,75 miliar selama tahun 2022, sejak saya kenal Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sedangkan Rp 36,7 miliar tidak pernah saya terima dari siapa pun," terangnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved