Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara

Office boy (OB) DPRD Jatim dan juga ajudan Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
OB DPRD Jatim dan ajudan Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi saat di depan majelis hakim sidang vonis, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). 

Sementara itu, di sudut ruang persidangan lain, JPU KPK Arif Suhermanto menegaskan, pihaknya menerima hasil putusan vonis yang disampaikan oleh majelis hakim.

"Kami menerima putusan vonis yang mulia," tegas Arif Suhermanto.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, JPU KPK menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (8/9/2023).

Hal memberatkan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa dianggap mendukung praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk mencederai kepercayaan masyarakat.

Sedangkan, hal yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.

Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan.

Pasal yang diterapkan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Rusdi. Yakni, memutuskan terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

Di antaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved