Berita Viral

VIRAL Pelat Nomor Reflektif Diduga Untuk Kelabui Tilang Elektronik, Korlantas Polri: Tidak Bisa

Sebuah video yang menampakkan modifikasi Nopol reflektif viral di media sosial. Diduga untuk kelabui tilang elektronik.

kolase instagram
Pelat Nomor Reflektif Diduga Untuk Kelabui Tilang Elektronik. 

SURYA.co.id - Sebuah video yang menampakkan modifikasi nomor polisi atau Nopol reflektif viral di media sosial.

Video tersebut jadi sorotan karena diduga bertujuan untuk mengelabui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam video yang beredar, diperlihatkan pelat nomor sipil dengan angka dan huruf berwarna hitam dan warna dasar putih.

Ketika disorot cahaya lampu, seketika semua bagian pada pelat nomor memantulkan cahaya tersebut kembali.

Sehingga, angka dan huruf pada pelat nomor jadi tidak terlihat.

Salah satu pengguna Instagram ada yang berkomentar bahwa tujuan dari modifikasi pelat nomor tersebut adalah untuk menyiasati E-Tilang.

Sebab, E-Tilang menggunakan lampu flash untuk menangkap gambar.

"Material Sticker Hitam: Sticker 3M 680 Black Reflective. Atau bisa Alternatif Cat biasa nanti ditaburi Glass Beads Reflektif. Efeknya sama kok, Reflektif (Memantulkan Cahaya)," komentar akun Instagram @wisnupamungkas.

Berikut videonya.

Menanggapi hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, itu sama saja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Semua kan sudah diatur spesifikasi, tidak bisa seperti itu," ujar Yusri, melansir dari Kompas.com.

Menurut Pasal 280 UU LLAJ, disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Pada Pasal 68 ayat 4, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Tutupi Plat Nomor Pakai Celana

Sebelumnya, seorang wanita di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur membuat warganet ngakak ketika tertangkap menggunakan celana dalam untuk menutupi plat nomor motornya.

Wanita itu mengendarai sepeda moto honda Scoopy dan plat nomornya ditutupi celana dalam warna merah muda.

Diduga, aksi wanita di Lamongan yang viral itu untuk menghindari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun mulai tahun ini, kepolisian menggunakan tilang elektronik menggunakan ETLE.

Video yang menunjukkan emak-emak mengendarai motor itu terjadi di Lamongan.

Dalam video berdurasi sekitar 2 detik itu terlihat seorang emak-emak mengenakan daster warna hitam dan memakai helm warna hitam juga.

Aksi emak - emak ini mengundang gelak tawa karena plat nomor motor Honda Scoopy yang dikendarai ditutup dengan celana dalam warna merah muda.

Kemungkinan, aksi emak-emak ini dilakukan karena menghindari kamera ETLE agar plat nomornya tidak terdeteksi.

Tidak ada suara apapun dalam video tersebut selain gelak tawa warga yang merekam video tersebut.

Pemilik video tersebut, @tse.arth mengakui jika video tersebut terjadi di Lamongan.

Pemilik akun menyebut jika video tersebut berlangsung di Pasar Miru, Kecamatan Sekaran pada Rabu pagi (29/6/2022).

Ia mengaku, mengambil video tersebut secara tidak sengaja saat lewat di ruas jalan Kecamatan Sekaran.

"Kejadian pada Rabu pagi tadi (29/6/2022) di Pasar Miru, Kecamatan Sekaran," kata pemilik akun IG tersebut.

Pemilik video ini juga mengaku tidak tahu dan tidak kenal ibu-ibu yang plat nomornya tertutup CD tersebut.

Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengaku baru tahu video yang sedang viral tersebut.

Aris mengaku belum tahu secara pasti lokasi kejadian ibu-ibu memakai motor dengan plat nomor tertutup CD tersebut.

"Saya juga baru tahu," ujarnya saat dikonfirmasi Surya.co.id, Kamis (30/6/2022).

Aris mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak perlu takut dengan keberadaan ETLE mobil.

Pasalnya, tujuan utama ETLE Mobile adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya ETLE Mobile, tujuan utama ETLE Mobil adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas, bahwa keselamatan itu adalah kebutuhan kita bersama untuk menyelamatkan anak bangsa," harapnya.

Aris juga menegaskan, selama pengendara kendaraan bermotor tertib dalam berlalu lintas, maka sistem Artificial Intelligent (AI) dalam ETLE mobil tidak akan merekam pengendara kendaraan bermotor.

"Selama kita tertib dalam berlalu lintas, sistem Artificial Intelligent (AI) dalam ETLE tidak akan merekam, yang direkam sistem adalah yang tidak tertib dalam berlalu lintas, melanggar aturan lalu lintas. Kalau taat aturan kenapa harus takut," pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved