Siswa SD di Gresik Buta
BEDA Polisi dan Komnas PA Soal Bocah SD di Gresik Buta, Dipalak Sebelum Mata Dicolok, Ini Updatenya
Pernyataan berbeda diungkapkan polisi dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait dugaan pemalakan yang dialami SA (8), bocah di Gresik
Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pernyataan berbeda diungkapkan polisi dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait dugaan pemalakan yang dialami SA (8), bocah di Gresik yang buta diduga dicolok tusuk pentol temannya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan, dari 47 saksi yang diperiksa, pihaknya belum menemukan ada keterangan yang menyebutkan bahwa SA mengalami perundungan atau pemalakan.
"Dari orangtua wali murid, dari siswa-siswa di sana, sampai saat ini belum menemukan keterangan ada perundungan. Tapi pemeriksaan tetap kita lanjutkan," kata Aldhino dalam jumpa pers yang digelar, Kamis (21/8/2023).
Pernyataan berbeda disampaikan Komnas PA yang menyebut sebelum kejadian penusukan terjadi pada 7 Agustus 2023 lalu korban sudah kerap dipalak di sekolah.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah mengatakan dari informasi yang didapat pelaku pemalakan tersebut tidak lain merupakan kakak kelas yang menusuk korban.
Baca juga: FAKTA LENGKAP Siswa SD di Gresik Buta: Tak Ada Bercak Darah di Baju, Hasil MRI Tak Ada Kekerasan
"Pemalakan ini rupanya menurut korban bukan sekali. Sudah sering dipalak sama kakak kelasnya yang ini tadi," kata Lia saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2023).
Ironinya tindak pemalakan tersebut selalu terjadi di lingkungan sekolah, tapi luput dari pengawasan pihak sekolah sehingga kasus terus-menerus terjadi hingga mengakibatkan korban trauma.
Padahal menurut Komnas PA dalam Pasal 54 UU Nomor 23 tahun 2022 pihak sekolah atau lembaga pendidikan lain wajib melindungi anak dari segala tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
"Sering dimintain uang anak ini sama si pelaku (penusukan) tadi. Jadi ada kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah tapi pihak sekolah tidak mengetahui hal itu," ujarnya.
Lia menuturkan luputnya kasus kekerasan dialami korban menunjukkan pihak sekolah lalai terhadap pencegahan kasus kekerasan, karena mereka harusnya pro aktif mencegah kasus.
Komnas PA menilai kasus kekerasan yang terjadi di Gresik ini menunjukkan pentingnya anak-anak perlu diberi pemahaman terkait UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Pasalnya berkaca pada kasus yang terjadi banyak tindakan anak-anak sudah termasuk dalam kategori pidana atau kriminal, bukan lagi sekedar perbuatan kenakalan anak-anak.
"Makannya UU Sistem Peradilan Anak ini kita sedang coba terus gencarkan. Supaya anak-anak ini ketika dia mau melakukan kejahatan mereka berpikir ulang," tuturnya.
Sebelumnya, ayah korban, Samsul Arif dalam sebelumnya mengungkapkan selama ini anaknya sering menjadi korban pemalakan temannya.
"Beberapa kali. Sering dimintai (uang) tapi enggak pernah cerita," ujar Samsul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.