SOSOK Prada Yuwandi yang Bunuh Eks Tunangan, Setubuhi saat Sekarat, Ayah Korban: Biadab, Hukum Mati!

Ingat Prada Yuwandi, oknum anggota TNI yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani lalu menguburnya di Bukit Tempayan

Editor: Musahadah
kolase tribun pontianak
Prada Yuwandi, terdakwa pembunuh eks tunangannya yang setubuhi jasad korban sebelum dikubur di bukit. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Prada Yuwandi, oknum anggota TNI yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani lalu menguburnya di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar)?

Prada Yuwandi terancam hukuman mati setelah oditur militer mendakwanya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer 1-05 JaLan Jenderal Ahmad Yani, No. 10 A, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis  (14/9/2023).

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya menyampaikan, selain pasal pembunuhan berencana, oditur militer juga melapisi dakwaan dengan sejumlah pasal.

Baca juga: TEMUAN BARU Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Tengkorak di Depok, Bantu Kuak Motif Kematian Korban

Dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pada dakwaan kedua subsidair, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Dakwaan ketiga lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada," jelasnya.

Oditur Militer mengungkapkan bahwa Prada Yuwandi membunuh Sri Mulyani pada tanggal 25 Desember 2022.

Sebelumnya tanggal 23 Desember 2022, Sri Mulyani berangkat ke Sambas menggunakan travel dari Pontianak untuk meminta pertanggungjawaban kepada Prada Yuwandi atas kehamilannya.

Lalu, pada tanggal 24 Desember 2022 dini hari Prada Yuwandi dan Sri Mulyani terlibat cekcok dan ribut karena Sri Mulyani mengetahui Prada Yuwandi bersama dengan wanita lain.

Pada sekira pukul 06.00, Sri Mulyani meminta diantarkan Yuwandi ke Terminal Aruk.

Setelah tiba di terminal, Yuwandi kembali mengarahkan sepeda motornya ke arah lain, dan membawa Sri Mulyani ke sebuah rumah kosong yang ia ketahui di Belakang Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.

Dalam perjalanan, Prada Yuwandi kemudian merencanakan untuk membunuh Sri Mulyani di belakang rumah Kosong di Bukit Tempayan.

Pukul 06.15, terdakwa menjalankan rencananya, pertama Prada Yuwandi menjegal Sri Mulyani dengan kaki kanannya sembari tangan kanannya menarik tubuh Sri Mulyani hingga Sri jatuh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved