SOSOK Prada Yuwandi yang Bunuh Eks Tunangan, Setubuhi saat Sekarat, Ayah Korban: Biadab, Hukum Mati!

Ingat Prada Yuwandi, oknum anggota TNI yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani lalu menguburnya di Bukit Tempayan

Editor: Musahadah
kolase tribun pontianak
Prada Yuwandi, terdakwa pembunuh eks tunangannya yang setubuhi jasad korban sebelum dikubur di bukit. 

Saat jatuh, Prada Yuwandi langsung menindih perut Sri dan menganiaya hingga tidak sadarkan diri.

Ketika Sri tidak sadarkan diri, Prada Yuwandi sempat menyetubuhi Sri.

Selesai menyetubuhinya, dan hendak memakan celana Sri, Prada Yuwandi melihat tubuh Sri bergerak, kemudian Prada Yuwandi mengambil batu dan memukulkannya ke kepala Sri hingga berdarah.

Tidak selesai disitu, Prada Yuwandi berdiri lalu menginjak - injak dada dan perut Sri Mulyani.

Setelah itu, Prada Yuwandi membekap mulut dan hidung Sri menggunakan kaos yang ia ambil.

Pada pukul 06.45, Yuwandi memegang leher Sri untuk mengecek denyut nadinya dan memastikan Sri sudah meninggal.

Kemudian, Yuwandi kembali ke Pos nya bertugas dan meninggal jasad Sri tergeletak di lokasi.

Pada pukul 08.15, Yuwandi kembali ke lokasi membawa cangkul dan skop menguburkan Jasad Sri di lokasi dengan posisi jasad terlentang.

Selanjutnya, Prada Yuwandi membuang barang bawaan Sri ke Sungai Sambas. 

Keluarga Minta Dihukum Mati

Ayah Sri, Manhuri meminta terakwa Prada Yuwandi dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.

"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Kakak kandung korban, Muriyani mengungkapkan, Prada Yuwandi menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu.

Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved