Kasus Mafia Tanah di Manyar Gresik, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
Dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan surat pengurusan SHM dengan terdakwa RA dan APD kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gresik
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus mafia tanah yang menyeret notaris dan seorang pegawai BPN di Kabupaten Gresik terus berlanjut.
Dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan surat pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa RA dan APD kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dua terdakwa dihadirkan. Yakni terdakwa RA, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan nomor perkara 242/Pid.B/2025/PN Gsk.
Dan nomor perkara 241/Pid.B/2025/PN Gsk untuk terdakwa APD, asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik.
Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah di Gresik Terancam Dipanggil Paksa
Tuntutan dibacakan langsung JPU Imamal Muttaqin dan Paras Setio.
Kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
RA dituntut 4 tahun penjara, sementara APD 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Libatkan Pegawai BPN Gresik, 3 Saksi Akan Jelaskan Kejanggalan Prosedur Urus SHM
Dalam tuntutan, JPU menyebut sejumlah pertimbangan antara lain alat bukti, keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan yang ada.
Jaksa menyebut kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan.
Terhadap terdakwa RA, JPU menyoroti kelalaian dan/atau pembiaran yang dilakukan terdakwa sebagai PPAT sehingga memberikan kesempatan tersangka BR (ayah terdakwa) untuk mengurus SHM saksi Tjong Cien Sing dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Di mana terdakwa jarang masuk kantor, dan SOP di kantornya yang dinilai lemah.
Hal tersebut membuat BR selaku ayah terdakwa mempunyai akses leluasa. Bahkan akses stempel.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mafia Tanah di Manyar Gresik Terkuak dalam Persidangan
Puncaknya, pengurusan tanah milik Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, tidak sesuai prosedur.
"Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meterpersegi menjadi 30.459 meterpersegi," ujar JPU.
Sementara APD yang dituntut 3 tahun hukuman penjara dinilai juga terlibat dalam kasak-kusuk pengurusan surat SHM Tjong Cien Sing.
SOSOK Mohammad Adam Vidiansyah Korban Musala Ponpes Al Khoziny, Dikenal Baik dan Bersahabat |
![]() |
---|
Belum Sumbang PAD Jombang Usai Berbenah, Perumda Panglungan Masih Perkuat Keuangan Dan SDM |
![]() |
---|
Cerita Pilu Hafiah Cari Anaknya yang Hilang Tertimbun Ponpes Al Khoziny, Kakek Meninggal Karena Syok |
![]() |
---|
Berawal Tanda Tangan Palsu, 3 Warga Gresik Dituntut Bersamaan Karena Jual Tanah Adik Kandung |
![]() |
---|
Sekretaris Diskominfo Dipenjara 20 Hari, Kejari Nganjuk Telusuri Aliran Dana Korupsi Fiber Optik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.