Berita Jember

Siswi MTs di Jember Dirudapaksa Hingga Hamil, Polisi Amankan Mantan Pacar Korban

Polisi berhasil menangkap A(17), buronan atas kasus pemerkosaan Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Jember hingga hamil.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq/imam nahwawi
Mantan Pacar Korban di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jember (kanan) dan foto ilustrasi korban (kiri) 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi berhasil menangkap A(17), buronan atas kasus pemerkosaan Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Jember hingga hamil.

Aparat Penegak Hukum (APH) memboyong pelaku yang merupakan mantan pacar korban ini ke Mapolres Jember, Minggu (3/9/2023) sekira pukul 01.00 waktu setempat,

Setelah itu, polisi membawa remaja asal Kecamatan Ledokombo ke ruang Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, untuk diinterogasi.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wirata mengatakan, pelaku yang telah diamankan, merupakan terlapor kedua atas kasus tersebut.

Baca juga: Siswi MTS di Jember Disetubuhi Pria Tetangganya Hingga Hamil, Polisi Sebut Masih ada Terlapor Lain

Sebelumnya, polisi telah menahan Supriyadi sebagai tersangka utama.

Menurutnya, remaja yang diamankan ini merupakan mantan pacar korban. Kata dia, pelaku sempat kabur di Gianyar Bali untuk menghindari kejaran polisi.

"Jadi dari satu korban, ada dua laporan polisi. Yang satu sudah kami amankan (Supriyadi), dan yang satunya lagi ini Alhamdulillah, bisa kami amankan juga di Bali," katanya, Senin (4/8/2023).

Dika mengaku belum bisa mengatakan secara gamblang peran remaja tersebut. Sebab, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelaku.

Baca juga: NASIB PILU Siswi MTs di Jember Dirudapaksa hingga Hamil, Masih Digagahi Orang Beda dan Diintimidasi

"Sehingga untuk keterangan lebih lanjut nunggu keterangan resmi Bapak Kapolres, melalui pres rilis," katanya.

Kabarnya, remaja ini juga melakukan pemerkosaan terhadap siswi di Jember itu, ketika korban sudah hamil satu bulan.

Sebelumnya, PPA Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, sebagai pelaku utama yang memperkosa siswi umur 15 tahun ini hingga hamil.

Lelaki itu asal Kecamatan Ledokombo Jember, berkali-kali melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih tetangganya sendiri, terhitung sejak November 2022 hingga Februari 2023.

Kini, Siswi MTs di Jember itu perutnya sudah membesar karena telah mengandung janin yang sudah berusia 8 bulan lebih.

Hasil pantauan USG, bayi di dalam perut korban ini berjenis kelamin laki-laki.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved