Berita Kediri

Operasi Zebra Semeru 2023 di Polres Kediri Kota Berlangsung 2 Pekan

Operasi Zebra Semeru 2023 Polres Kediri Kota berlangsung dua pekan mulai 4-17 September 2023.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
Polres Kediri Kota
Kegiatan gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2023 Polres Kediri Kota di halaman Mapolres Kediri Kota, Senin (4/9/2023). 

SURYA.co.id | KEDIRI - Operasi Zebra Semeru 2023 Polres Kediri Kota berlangsung dua pekan mulai 4-17 September 2023.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, saat gelar pasukan di halaman Mapolres Kediri Kota, Senin (4/9/2023), membacakan amanat Kapolda Jatim bertema Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.

Disebutkan, Operasi Zebra Semeru 2023 bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan yang cenderung ada peningkatan serta  meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Pertumbuhan jumlah penduduk menyebabkan kebutuhan akan transportasi lalu lintas semakin meningkat, sehingga membuat sarana dan prasarana lalu lintas terkendala, kepadatan volume lalu lintas akan menyebabkan akses sulit yang akan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

Angka kecelakaan di Jawa Timur cukup tinggi berdasar data dari Dirlantas Polda Jatim periode Januari-Agustus 2023 ada peningkatan kecelakaan dibanding periode yang sama tahun 2022, yaitu 70,12 persen atau ada kenaikan 38,25 persen dengan jumlah korban meninggal dunia 265 jiwa.

Selain itu masuknya tahapan Pemilu 2024 akan meningkatkan kegiatan masyarakat.

Salah satunya kerawanan dalam bidang lalu lintas adanya kemacetan dan kecelakaan pada saat kampanye tidak memikirkan keselamatan diri dan orang lain.

Selama pelaksanaan operasi petugas kepolisian akan menindak para pelanggar lalu lintas dengan tujuh sasaran utama, di antaranya, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, Pengendara yang melawan arus, Pengendara di bawah umur, Berkendara sambil bermain HP, Berkendara dalam keadaan mabuk, Berboncengan tiga atau lebih, Over dimention over load dan Berboncengan lebih dari satu orang.

Sasaran selanjutnya pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) atau tidak menggunakan sabuk pengaman.

Lalu pengendara yang melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu-rambu, dan marka.

Polres Kediri Kota juga menyasar orang yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Kemudian juga kendaraan over dimension over loading.

Selain itu yang perlu diperhatikan sasarannya yaitu anak di bawah umur. yang mana anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki pengendalian emosi.

Anak di bawah 17 tahun juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

Pada Operasi Zebra Semeru 2023 Polres Kediri Kota melibatkan 78 personil yang terbagi dalam 5 Satgas, yaitu Satgas Deteksi, Preemtif, Preventif, Gakum dan satgas Banops selain melakukan penindakan pelanggar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved