Pendengaran Terganggu, Lansia Kepanjen Malang Terserempet KA Dhoho hingga Terpental

Lansia 85 tahun terserempet KA Dhoho di Kepanjen, Malang, Jatim, meninggal di lokasi kejadian. Korban punya riwayat gangguan pendengaran.

Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Polsek Kepanjen
OLAH TKP - Pihak kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan di perlintasan rel KM 69+500 petak jalan Ngebruk (Nb) - Kepanjen (Kpn) area persawahan di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (30/10/2025). Lansia 85 tahun terserempet KA Dhoho, dan meninggal di lokasi kejadian. 
Ringkasan Berita:
  • Warga lansia bernama MG Sembiring (85) terserempet KA Dhoho di perlintasan rel Cepokomulyo, Kepanjen, Malang, Jatim.
  • Masinis sudah membunyikan klakson, korban terpental dan meninggal di tempat.
  • Keluarga tolak visum, korban punya riwayat gangguan pendengaran.

 

SURYA.CO.ID, MALANG - Seorang warga lanjut usia (lansia) bernama MG Sembiring (85) asal Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim),  meninggal dunia setelah terserempet Kereta Api (KA) CL Dhoho jurusan Blitar–Malang, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.25 WIB.

Peristiwa terjadi di perlintasan rel KM 69+500 petak jalan Ngebruk–Kepanjen, tepatnya di area persawahan Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo.

Kapolsek Kepanjen, AKP Subijanto, menyampaikan bahwa korban terpental sejauh 5 meter ke arah timur rel dan meninggal di tempat.

“Korban mengalami luka robek di kepala belakang dan lecet di jari tangan kanan,” jelas Subijanto.

Masinis Sudah Membunyikan Klakson

Berdasarkan keterangan saksi dan informasi dari masinis, korban terlihat berjalan di samping rel. 

Masinis sempat membunyikan klakson berkali-kali dari jarak sekitar 100 meter, namun korban tidak merespons hingga akhirnya terserempet kereta.

“Korban diketahui memiliki riwayat gangguan pendengaran. Saat kejadian, ia sedang melihat sawah miliknya di sekitar rel,” tambah Subijanto.

Keluarga Tolak Visum, Jenazah Dibawa ke RSUD Kanjuruhan

Pihak kepolisian langsung mengevakuasi korban ke RSUD Kanjuruhan, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Keluarga korban menolak dilakukan visum atau autopsi, dan telah membuat surat pernyataan penolakan yang diketahui oleh Lurah Cepokomulyo. (Reporter: Lu'lu'ul Isnainiyah)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved