Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PROTES Vonis Kasasi Ferdy Sambo Cs, Pihak Brigadir Yosua: Hakim MA Main Petak Umpet, Tak Transparan
Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai tidak adanya transparansi dalam proses putusan kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs.
Lebih lanjut, Edwin turut mengomentari penganuliran vonis hukuman mati oleh MA terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati ke penjara seumur hidup.
Edwin pun memahami putusan MA melalui kasasi Ferdy Sambo itu tidak dapat memuaskan semua pihak.
"Dapat dipahami bila orang ada yang tidak puas terhadap putusan kasasi. Putusan pengadilan memang pada kenyataan sulit untuk memuaskan semua orang," jelasnya.
Di bagian lain, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak sangat kecewa dengan putusan MA.
Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.
Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.
Ia mengatakan kecewa bila memang hakim mahkamah agung membuat putusan yang demikian.
Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi, mengatakan sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.
"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Disunatnya Vonis Ferdy Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.