Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Biodata Jupriyadi dan Desnayeti, Hakim MA yang Beda Pendapat & Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

nilah biodata 2 hakim Mahkamah Agung (MA) yang berbeda pendapat soal potongan masa  hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE IKAHI/KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS
Jupriyadi dan Desnayeti, hakim MA yang ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati 

SURYA.CO.ID - Inilah biodata 2 hakim Mahkamah Agung (MA) yang berbeda pendapat soal diskon vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, MA meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Sambo.

Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain. Yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Terkait hal tersebut, dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mereka adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari Kompas.com.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.

Siapa sosok Desnayesti dan Jupriadi?

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Biodata Desnayesti

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved