Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PROTES Vonis Kasasi Ferdy Sambo Cs, Pihak Brigadir Yosua: Hakim MA Main Petak Umpet, Tak Transparan
Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai tidak adanya transparansi dalam proses putusan kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs.
Padahal, menurut Martin, delik pidana pembunuhan ini dipicu oleh Putri Candrawati yang mengaku diperkosa korban, padahal tidak bisa dibuktikan.
"Bagaimana mungkin, pemicu hanya dihukum 10 tahun penjara. Padahal dia merupakan aktor intelektual dalam pembunuhan berencana yang membuat publik gaduh dan menghancurkan reputasi kepolisian," seru Martin.
Menurut Martin, putusan ini tidak ada empati terhadap korban dan tidak konsen konsen pada tindakan preventif.
"ini percontohan yang buruk," tukasnya.
Eksekusi Ferdy Sambo Paling Lambat September

Di bagian lain, Kejaksaan Agung memastikan bakal mengesekusi Ferdy Sambo dkk sesegera mungkin terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Eksekusi akan langsung dilaksanakan begitu Kejaksaan menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung yang diketok palu pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
"Tentu akan kami eksekusi. Enggak mungkin didiamkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).
Menurut Ketut, eksekusi akan dilakukan maksimal sebulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, paling lambat pada September 2023.
"Satu bulan setelah putusan tuh ada kewajiban dari penuntut umum untuk langsung melakukan eksekusi terhadap semua putusan," kata Ketut.
Hingga kini, Kejaksaan masih menanti salinan lengkap putusan Mahkamah Agung terkait perkara Ferdy Sambo dkk ini.
Nantinya, setelah memperoleh salinan lengkap putusan, Kejaksaan akan mempelajarinya terlebih dulu.
"Kita masih menunggu salinan lengkap. Karenarn kalau tidak lengkap, nanti kita khawatir tidak akan diterima eksekusinya oleh Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.
Ketut memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap penganuliran vonis terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf oleh Mahkamah Agung.
Hal tersebut dilandasi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023 tertanggal 14 April 2023 yang mengatur jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.