Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PROTES Vonis Kasasi Ferdy Sambo Cs, Pihak Brigadir Yosua: Hakim MA Main Petak Umpet, Tak Transparan

Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai tidak adanya transparansi dalam proses putusan kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs. 

Editor: Musahadah
kolase kompas Tv/tribunnews
Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan proses putusan kasasi yang mengobral diskon ke terdakwa pembunuhan BRigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs. 

SURYA.CO.ID -  Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai tidak adanya transparansi dalam proses putusan kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak bahkan mengibaratkan Mahkamah Agung sedang bermain petak umpet saat menjatuhkan vonis Ferdy Sambo Cs. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo akhirnya lolos hukuman mati setelah Mahkamah Agung menganulir putusannya menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hukumannya didiskon 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Lalu vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga: Sebut Pasukan Bawah Tanah di Balik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin: Ucapan Mahfud MD Nyata

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

"Saya melihat seperti main petak umpet. Karena hasilnya tiba-tiba dibacakan, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya," ungkap Martin Lukas Simanjuntak dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023). 

Menurut Martin, putusan ini cukup mengejutkan karena baru satu bulan lalu pihaknya mengikuti berita bahwa MA baru memilih 5 hakim agung untuk mengadili kasus ini, dan sekarang sudah ada putusannya. 

Menurut Martin, apa yang dilakukan MA ini berlawanan dengan semangat Presiden Jokowi yang meminta kasus ini diurus secara transparan, diikuti dengan semangat dari Polri, kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Saya bingung caranya kok seperti cara mengelola RT. Dengan cara petak umpet tidak memberitahukan sebelumnya. Kan kalau disampaikan kita bisa mengikuti, mempersiapkan. Sehingga tidak serta merta putusan langsung dibacakan," katanya. 

Martin juga memberikan tanda tanya besar atas putusan MA tersebut. 

Tanda tanya besar itu ada pada pertimbangan hakim agung yang menolak kasasu terdakwa maupun penasehat hukumnya, namun mengubah hukuma para terdakwa. 

"MA sama-sama menolak kasasi PH atau terdakwa, namun memberikan diskon besar-besaran," katanya.

Khusus untuk vonis Ferdy Sambo, Martin mengaku sudah menduga karena dari awal ada KUHP yang baru dimana mengatur bahwa  terpidana mati bisa diubah dengan pidana seumur hidup. 

Namun, yang paling tidak bisa diterima adalah vonis Putri Candrawathi yang didiskon hingga 50 persen. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved