Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Sebut Pasukan Bawah Tanah di Balik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin: Ucapan Mahfud MD Nyata
Kamaruddin Simanjuntak menyinggung adanya pasukan bawah tanah di balik vonis kasasi Ferdy Sambo Cs.
SURYA.CO.ID - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung adanya pasukan bawah tanah di balik vonis kasasi Ferdy Sambo Cs.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir Yosua dianulis dari hukuman mati dan diganti seumur hidup.
Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat diskon 50 perse, dari hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Baca juga: Biodata Jupriyadi dan Desnayeti, Hakim MA yang Beda Pendapat & Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Menurut Kamaruddin, pasukan bawah tanah ini sudah lama didengar, dan ternyata benar-benat ada.
"Sudah lama kita dengar, mulai dari ada pasukan bawah tanah atau pasukan "amplop". Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi.
"Dan Kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kabar Utama TV One, Selasa (8/8/2023).
Menurut Kamaruddin, putusan ini membuktikan bahwa masyarakat rendah akan mengalami hal yang kurang beruntung.
"Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung," katanya.
Menurut Kamaruddin, putusan kasasi MA ini patut dipertanaykan karena kasasi dari pihak penasehat hukum maupun terdakwa tidak diterima, tapi putusannya justru diperbaiki, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Ini jadi pertanyaan kita, kok kasasi ditolak, tapi diubah hukumannya? apakah betul putusan seperti ini kasasi MA?," katanya.
Kamaruddin meminta jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
"Sehingga ada kepastian hukum ke depan," tegasnya.
Hal serupa juga diucapkan Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.