Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PROTES Vonis Kasasi Ferdy Sambo Cs, Pihak Brigadir Yosua: Hakim MA Main Petak Umpet, Tak Transparan
Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai tidak adanya transparansi dalam proses putusan kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs.
"Upaya hukum luar biasa berupa PK sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak melakukan PK dalam tindak pidana," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kini, kata Ketut, pihak yang hanya berwenang untuk mengajukan PK hanyalah terpidana dan/atau ahli warisnya.
"Kita tinggal tunggu nanti setelah dilakukan ekeskusi setelah keputusannya keempat terdakwa menjadi narapidana, maka yang bersangkutan diberikan kewenangan atau kesempatan yang mengajukan PK dan diatur secara hukum atau konstitusi," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.
"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.
Keluarga Korban Bisa Ajukan Restitusi

Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengungkapkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan restitusi buntut dianulirnya vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA).
Edwin menjelaskan pengajuan tersebut dapat melalui penilaian kewajaran oleh LPSK lalu setelahnya ditetapkan pengadilan.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).
Kendati demikian, Edwin mengatakan pihaknya belum dapat menilai restitusi keluarga Brigadir J lantaran LPSK bersifat pasif.
Adapun maksudnya adalah LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi.
"Keluarga korban tidak mengajukan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.