Berita Pamekasan

Polres Pamekasan Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Berbahaya Karena Tak Berstandar Lalu Lintas

Polres pun mulai membuat imbauan kepada masyarakat agar tidak berkendara di jalan besar dengan sepeda listrik.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Satlantas Polres Pamekasan pamflet, larangan bagi warga Pamekasan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Simpang siur sepeda listrik di jalan-jalan di Pamekasan belakangan semakin ramai karena masyarakat makin menggemari moda tanpa BBM ini. Hampir setiap hari pengguna sepeda listrik yang sebagian besar anak-anak dan para ibu bersliweran di jalan raya tanpa menyadari bahayanya.

Hal ini menjadi perhatian serius Satlantas Polres Pamekasan, karena sepeda listrik sebenarnya dilarang digunakan di jalan raya. Polres pun mulai membuat imbauan kepada masyarakat agar tidak berkendara di jalan besar dengan sepeda listrik.

"Sepeda motor listrik itu tidak boleh digunakan di jalan raya dan hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu dan kawasan khusus saja. Sebab keberadaan sepeda listrik itu masih belum memenuhi standar internasional,” kata Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Suryono kepada SURYA, Jumat (4/8/2023).

Dijelaskan Suryono, hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan itu dijelaskan area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, yakni lajur sepeda, lajur khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik.

Menurut Suryono, kawasan yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, adalah daerah pemukiman, kawasan car free day (CFD), kawasan wisata, daerah perkantoran dan di luar jalan raya. Namun belakangan ini pihaknya sering menjumpai anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Untuk mencegah sepeda listrik beroperasi di jalan raya, polisi pun menyebarkan pengumuman berupa pamflet. Selain itu anggota Satlantas di lapangan akan menghentikan pengendara sepeda listrik di jalan raya, lalu menjelaskan bahwa itu dilarang. Karena tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain.

Suryono yang setiap hari berpatroli melihat sendiri, anak-anak mengendarai sepeda listrik. Saat itu ia turun dan meminta mereka pulang dan melarang memakai sepeda listrik di jalan raya. “Setiap kami memberitahu kepada pengendara sepeda listrik yang kami temui, mereka hanya menjawab maaf dan berjanji tidak akan mengulangi,” ungkap Suryono.

Suryono juga memaparkan bahwa alasan pelarangan sepeda listrik dikendarai di jalan raya memang beralasan. Tidak adanya perlengkapan keamanan sesuai standar berlalu lintas, membuat sepeda listrik membuka resiko kecelakaannya dan berbahaya.

Misalnya pengendara tidak menggunakan helm pengaman, sepeda tidak ada dilengkapi lampu sein, dan tidak ada lampu rim. Begitu juga lampu depan kadang mati dan bila melaju dan mendahului pengendara di depannya, sepeda listrik tidak ada suara.

“Sepeda listrik, baik yang menggunakan pedal untuk mengayuh, maupun sepeda listrik tanpa pedal, tetap tidak boleh digunakan di jalan raya,” papar Suryono.

Ahmad Sholeh, warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang baru sebulan membelikan sepeda listrik untuk anaknya mengatakan, selama ini sepeda listriknya hanya dipakai di lingkungan rumahnya dan tidak dibawa ke jalan raya.

“Sejak awal saja beli saya wanti-wanti ke anak saya agar tidak mengendarainya di jalan raya. Karena beresiko terhadap keselamatan jiwa,” kata Sholeh. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved