Berita Pamekasan

Dalam Sepekan 16 Pejudi Terjaring di Pamekasan, Uang Hasil Judi Remi Mencapai Rp 2,4 Juta

Dan dari lima tersangka ini, penyidik menyita lima unit ponsel, uang ratusan ribu dan bukti transfer. 

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin (muchsin)
Polisi menggiring belasan tersangka judi online, judi remi, judi togel dan judi sabung ayam di Polres Pamekasan. 


SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Perjudian dalam berbagai bentuknya seperti sudah mengakar, sehingga Polres Pamekasan patut bekerja lebih keras untuk menumpasnya.

Ini diketahui dari hasil operasi selama sepekan terakhir, polisi berhasil menangkap 16 pejudi dengan uang hasil taruhan yang mengejutkan.

Ke-16 pejudi yang ditangkap itu dihadirkan dalam rilis di Polres Pamekasan, Rabu (18/12/2024). Mereka adalah pelaku judi online, judi konvensional, togel dan judi sabung ayam. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 16 tersangka itu ditahan di Polres Pamekasan, sedang barang bukti berupa alat yang digunakan untuk berjudi disita penyidik. 

“Dari 16 tersangka terlibat dalam 8 kasus perjudian. Kami akan terus memerangi kasus perjudian yang terjadi di wilayah Pamekasan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/12/2024). 

Didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, AKP Doni Setiawan megatakan, tersangka yang terlibat judi online yakni, MKR (43), warga Desa Teja Barat, Kecamatan, Pamekasan. AH (51), warga Jalan Gazali, Pamekasan. KM (40), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.  

MM (32), warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan. KR (44), warga Jalan Ronggosukowati, Pamekasan. Dan dari lima tersangka ini, penyidik menyita lima unit ponsel, uang ratusan ribu dan bukti transfer. 

Kemudian tersangka judi remi adalah MJ (50), warga Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar; SA (48), warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean; PL (48), warga Desa Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan; MW  (54), warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar; dan PD (46), warga Desa  Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan

“Nah untuk judi remi ini, kami menyita uang tunai sebesar Rp 2.400.000, yang terdiri atas pecahan uang Rp 100.000 dan Rp 50.000, serta dua set kartu remi,” kata Doni.

Sedang tersangka judi togel masing-masing AK (50), AW (50) dan AM (49), ketiganya warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan; MJ (52), warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah, Sampang;  dan MS (61), warga Desa Pasongsongan, Sumenep. 

Selanjutnya tersangka judi sabung ayam hanya satu yaitu MS (49), warga Kelurahan Lawangan Daja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua ekor ayam aduan jenis Bangkok dan gelanggang dan dua jam dinding. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved