Berita Pamekasan
Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dipenjara, Terbukti Rencanakan Proyek Fiktif Plengsengan Rp 365 Juta
Dikatakan Ardian, pengerjaan proyek ini bukan yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim, tetapi dari dana Pokir)
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Akhir pengabdian sebagai anggota DPRD Pamekasan ternyata meninggalkan jejak hitam bagi ZMR.
Setelah tidak menjadi wakil rakyat, ZMR masuk penjara akibat menjadi tersangka dalam proyek fiktif senilai Rp 365 juta dari dana pokok-pokok pikiran rakyat (Pokir).
Kejari Pamekasan resmi memeriksa dan menahan ZMR, Selasa (29/10/2024), kemudian menitipkannya ke Lapas Kelas II A Pamekasan.
Penahanan ZMR merupakan lanjutan kasus penerimaan dana hibah dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Cipta Karya Jawa Timur tahun 2022 yang yang ditangani Kejari Pamekasan.
Pemeriksaan ZMR dilakukan selama 6 jam, terkait dengan dua proyek fiktif plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong sebesar Rp 365 juta.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Djunaidi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ZMR sudah memenuhi syarat dijadikan tersangka. Ini juga mengacu pada dua alat bukti yang dikantongi penyidik.
“Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah memeriksa 15 orang saksi, termasuk petunjuk, surat dan keterangan ahli. Dan penyidikan dugaan proyek fiktif ini sudah ditangani sejak 2023. Maka sore tadi, tersangka langsung kami tahan,” papar Ardian.
Dikatakan Ardian, pengerjaan proyek ini bukan yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim, tetapi dari dana Pokir.
Sementara Kepala Desa (Kades) Cenlecen, yang juga dimintai keterangannya sebagai saksi, mengaku tidak mengetahui proyek itu. Karena kades hanya dimintai tanda tangan sebagai berkas laporan untuk pencairan proyek.
Begitu pula dua ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang ditunjuk sebagai penerima proyek, juga tidak mengetahui proyek itu. Hanya saja ketika pencairan dana, dua ketua Pokmas hanya diberi uang masing-masing Rp 5 juta.
Ditegaskan, masa penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, sehingga untuk penanganan selanjutnya kejari akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sidoarjo, sebelum masa penahan berakhir.
Seperti diberitakan, kasus proyek fiktif ini buntut dari laporan pertanggungjawaban palsu yang dilakukan dua pokmas. Yakni Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, yang diperiksa kejari.
Dalam pemeriksaan awal itu terungkap, proyek Pokir DPRD Pamekasan yang sudah jadi, diakui sebagai proyek dana hibah pemprov jatim yang telah selesai dikerjakan. ****
proyek fiktif di Pamekasan
pokok pikiran (pokir)
korupsi dana pokir
anggota DPRD main proyek fiktif
mantan anggota DPRD dipenjara
Kejari Pamekasan
proyek fiktif Rp 365 juta
anggota dewan korupsi
Dalam Sepekan 16 Pejudi Terjaring di Pamekasan, Uang Hasil Judi Remi Mencapai Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Keracunan Bau Rendaman Anyaman Bambu, 5 Warga Pamekasan Tewas Bersamaan di Dalam Sumur |
![]() |
---|
Proyek SIHT di Pamekasan Tahap 3 Segera Dimulai, Disperindag Anggarkan Rp 1,9 Miliar Dari DBHCHT |
![]() |
---|
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Aliansi Jurnalis Pamekasan Salurkan Bantuan 11 Tangki Air Bersih |
![]() |
---|
Petani Tembakau Pamekasan Akhirnya Bersorak, 40 Ribu Ton Hasil Panen Terserap Dengan Harga Bagus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.