Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Korupsi Dana Hibah, Ketua Komisi D DPRD Jatim Keceplosan, Selain Ijon Fee Juga Ada Jual Beli Plafon

Modus korupsi dana hibah pokir secara ijon fee di lingkungan DPRD Jatim, mencuat setelah Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak terkena OTT KPK

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, dengan terdakwa Wakil DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak. 

“Bongkar kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim, JC Sahat TS adalah kunci," ucap Musfiq saat itu.

Massa saat itu juga ada yang membawa poster bergambar sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jatim. Mereka menyebut, itu adalah para mafia dan cukong dana hibah.

Dalam poster tersebut, terdapat gambar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Mantan Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono serta empat pimpinan DPRD Jatim (Kusnadi/PDIP, Achmad Iskandar/Demokrat, Anwar Sadad/Gerindra dan Anik Maslachah/PKB).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved