Viral Seragam Sekolah Mahal

SOSOK Kepsek SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung yang Dicopot Imbas Penjualan Seragam Senilai Rp 2,3 Juta

Inilah sosok Plt Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kedungwaru yang dicopot imbas kasus penjualan seragam senilai Rp 2,3 juta itu.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE YOUTUBE SURYA.CO.ID
SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung (kiri) yang mematok harga tinggi untuk seragam. Berikut daftar harganya (kanan) 

Langkah pendisipilinan

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Kota Blitar mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah pendisiplinan terhadap pihak yang terlibat penjualan seragam sekolah.

"Tipe saya dan Bu Khofifah, kita tidak menggembar-gemborkan langkah disiplin yang kita ambil. Tapi kalau njenengan (Anda) cek, sudah ada tindakan, tujuannya efek jera," kata Emil, Senin (24/7/2023).

Mantan Bupati Trenggalek itu membantah baru melakukan tindakan setelah informasi perihal seragam viral.

"Katanya kita dibilang kerja kalau sudah viral. Kata siapa? Sebelum beritanya naik, kita sudah proses sebenarnya," ujarnya.

Bahkan menurut Emil, Gubernur Jatim Khofifah telah mengumpulkan semua kepala sekolah dan komite sekolah tingkat SMA/SMK serta kepala cabang pendidikan se-Jawa Timur.

Mereka diminta menandatangani pakta integritas yang isinya komitmen melaksanakan tugas sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Yakni tekanan larangan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Kemarin sudah ada pakta integritas yang tanda tangan bukan hanya kepala sekolah tapi juga komita sekolah. Kenapa? karena di komite ini nih yang kadang-kadang ada sumbangan, pungutan," ujar dia.

Buat edaran

Menyusul kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur membuat edaran.

"Kami juga membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.

Satuan pendidikan diminta tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah.

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," jelas dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved