Kasus Pekerja Jember Tewas Dengan Leher Terjerat di Mess, Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
"Begitu juga BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dimiliki oleh pekerja. Selama kerja di PT Sungai Budi, ia tidak pernah terdaftar," imbuh Nofi
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Kasus kematian Febri Arisandi di mess PT Sungai Budi Kabupaten Jember beberapa waktu lalu, menguakkan fakta baru. Korban ternyata belum diangkat sebagai pegawai tetap meski sudah 4 tahun bekerja.
Selain itu, Febri belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama bekerja di perusahan distributor tepung tersebut.
Hal ini disampaikan paman korban, Nofi Cahyo Hariyadi. Selain itu korban juga belum diangkat sebagai karyawan kontrak atau pun tetap selama bekerja. Karena itulah, Febri belum memperoleh hak-hak dasar pekerja secara penuh.
"Di PT Sungai Budi itu belum ada status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ataupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)," kata Nofi, Rabu (27/8/2025).
Dari penelusuran di aplikasi JKN, lanjut Nofi, keponakannya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah.
"Bukan pekerja penerima upah (PPU), padahal BPJS Kesehatan adalah kewajiban dan tanggung jawab perusahaan untuk mendaftarkan," kata Nofi yang juga anggota Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember itu.
"Begitu juga BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dimiliki oleh pekerja. Selama kerja di PT Sungai Budi, ia tidak pernah terdaftar," imbuh Nofi.
Meski begitu manajemen perusahaan masih menunjukan iktikad baik. Kata Nofi, perwakilan perusahaan bersedia datang takziyah dan mengikuti tahlilan di rumah orangtua korban. "Pihak manajemen Alhamdulillah juga membantu (memberikan santunan) terkait bantuan untuk tahlil," bebernya.
Sementara Kepala Cabang PT Sungai Budi Jember, Vincent Yafet enggan merespons status kepegawaian korban dan hak BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatannya. "Izin, kami belum bisa menjawab karena takut salah intrepretasi," ujar Vincent.
Sementara pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Hairudin mengatakan, pihak perusahaan tengah memproses BPJS Ketenagakerjaan korban.
"Apa pun yang berkaitan dengan hak korban, kami siap membantu. Pihak perusahaan pun siap semuanya, kalau memang harus sesuai aturan perusahaan sudah siap," tanggapnya.
Sebatas informasi, Febri ditemukan tewas di kamar mes pabrik, Jumat (22/8/2025) lalu oleh keluarganya. Yang mengejutkan, korban ditemukan meninggal dunia dalam posisi duduk bersandar di dinding, dengan leher terlilit seutas tali. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.