Viral Seragam Sekolah Mahal
SOSOK Kepsek SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung yang Dicopot Imbas Penjualan Seragam Senilai Rp 2,3 Juta
Inilah sosok Plt Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kedungwaru yang dicopot imbas kasus penjualan seragam senilai Rp 2,3 juta itu.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Terdapat sederet fakta mengenai kasus penjualan seragam sekolah senilai Rp 2,3 juta di Tulungagung, Jawa Timur.
Salah satunya mengenai sosok Plt Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kedungwaru yang dicopot imbas kasus penjualan seragam senilai Rp 2,3 juta itu.
Sekadar info, kasus penjualan seragam sekolah di Tulungagung terungkap berkat laporan seorang wali murid berinisial NN (41).
NN menjelaskan, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru, Tulungagung Jawa Timur, mematok harga tinggi untuk seragam.
Tak tanggung-tanggung, harga seragam yang dijual bisa dua kali lipat lebih mahal dibanding harga pasaran.
Berikut fakta-faktanya.
Sosok Plt Kepsek SMAN 1 Kedungwaru
Imbas kasus tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru, Tulungagung Jawa Timur, Norhadin dicopot dari jabatan oleh Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai.
"Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung dicopot sementara," katanya, Selasa (25/7/2023).
Pencopotan tersebut dilakukan setelah tim diterjunkan menyelidiki harga seragam sekolah yang dipatok Rp 2,3 juta.
Hasilnya, ditemukan kesalahan prosedur operasi standar atau Standart Operating Procedure (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah.
"Ada kesalahan SOP yang dilakukan SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung," katanya.
Bermula keluhan wali murid
Salah satu wali murid asal Tulungagung berinisial NN (41) mengeluhkan harga seragam sekolah sang anak.
Menurut NN, pihak sekolah menjual seragam dengan harga dua kali lipat lebih mahal dibanding harga pasaran.
NN menyebutkan rincian pembayaran seragam sekolah yang harus dibayarkan oleh orangtua siswa. Total paket seragam seharga Rp 2.360.000.
"Harga tersebut masih dalam bentuk kain lembaran, untuk menjahit kembali mengeluarkan biaya," kata dia.
Harga dua kali lipat lebih mahal
NN mencontohkan, satu setel kain seragam putih abu-abu dijual dengan harga Rp 359.400. Padahal, menurutnya, di pasaran satu setel seragam dijual Rp 150.000.
Kemudian tertera jilbab seharga Rp 160.000 dan atribut Rp 140.000.
"Harganya di sekolah jauh lebih tinggi dua kali lipat, lebih murah di pasaran," ungkap NN.
Kain seragam itu menurutnya dijual melalui koperasi sekolah. NN mengaku tidak bisa berbuat banyak.
"Meski berat namanya juga buat anak agar bisa tetap sekolah sesuai kemauannya mau bagaimana lagi," katanya.
Klarifikasi SMAN 1 Kedungwaru
Humas SMAN 1 Kedungwaru Agung Cahyadi mengklaim tidak mewajibkan siswa baru membeli kain di sekolah, meski sekolah menyediakan.
Sekolah, lanjut dia, membebaskan siswa yang ingin membeli seragam di luar sekolah.
"Pihak kami tidak mewajibkan membeli kain seragam di sekolah," katanya.
Wali murid, imbuhnya, juga mendapatkan kelonggaran dengan mencicil pembayaran.
"Bahkan bisa juga dicicil pembayarannya," ujarnya.
Langkah pendisipilinan
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Kota Blitar mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah pendisiplinan terhadap pihak yang terlibat penjualan seragam sekolah.
"Tipe saya dan Bu Khofifah, kita tidak menggembar-gemborkan langkah disiplin yang kita ambil. Tapi kalau njenengan (Anda) cek, sudah ada tindakan, tujuannya efek jera," kata Emil, Senin (24/7/2023).
Mantan Bupati Trenggalek itu membantah baru melakukan tindakan setelah informasi perihal seragam viral.
"Katanya kita dibilang kerja kalau sudah viral. Kata siapa? Sebelum beritanya naik, kita sudah proses sebenarnya," ujarnya.
Bahkan menurut Emil, Gubernur Jatim Khofifah telah mengumpulkan semua kepala sekolah dan komite sekolah tingkat SMA/SMK serta kepala cabang pendidikan se-Jawa Timur.
Mereka diminta menandatangani pakta integritas yang isinya komitmen melaksanakan tugas sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Yakni tekanan larangan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kemarin sudah ada pakta integritas yang tanda tangan bukan hanya kepala sekolah tapi juga komita sekolah. Kenapa? karena di komite ini nih yang kadang-kadang ada sumbangan, pungutan," ujar dia.
Buat edaran
Menyusul kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur membuat edaran.
"Kami juga membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.
Satuan pendidikan diminta tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," jelas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.