Berita Surabaya

Sahat Tua Simanjuntak Bantah Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, Begini Reaksi Jaksa KPK

JPU KPK menanggapi santai usaha Sahat Tua Simanjuntak dua kali membantah tidak pernah menerima uang suap dari dana hibah APBD Jatim.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Jaksa KPK, Arif Suhermanto, saat diwawancara di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanggapi santai usaha Sahat Tua Simanjuntak dua kali membantah tidak pernah menerima uang suap dari dana hibah APBD Jatim.

JPU KPK, Arif Suhermanto, mengatakan itu adalah hak inkrah yang dimiliki setiap terdakwa.

Kendti demikian, Arif tetap yakin kalau Sahat Tua Simanjuntak bersalah.

"Fakta itu terungkap melalui keterangan Rusdi (staf ahli Sahat). Pada prinsipnya pada pokok keterangan yang bersangkutan sangat menguatkan pada pembuktian dakwaan kami ke Sahat maupun Rusdi dari hasil operasi tangkap tangan korupsi senilai 39,5 miliar," kata Arif Suhermanto.

Jaksa KPK itu meyakini kuat praktik korupsi  dilakukan Sahat sejak tahun 2019.

Pada tahun itu Sahat melakukan korupsi dibantu oleh Kosim.

Kosim saat itu berstatus pegawai di Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jatim.

Hubungan antara Sahat dengan Kosim diyakini JPU KPK sangat dekat.

Ada bukti waktu Kosim meninggal dunia pada Februari 2022 lalu Sahat mengirim karangan bunga.

Meskipun hal tersebut juga disangkal oleh Sahat.

"Soal Pak Kosim ini juga pernah dibantah oleh terdakwa (Sahat). Tetapi ingat, dalam fakta yang terungkap tidak hanya sekali dua kali saat Sahat jadi saksi di kasus Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi terekam jelas mengenal Kosim," ucap mewanti-wanti terdakwa.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, agenda pemeriksaan saksi-saksi perkara korupsi dana hibah ini telah tuntas pada Jumat (21/7/2023).

Pada sidang selanjutnya JPU KPK akan memanggil saksi ahli. Itu dilakukan pada Selasa (25/7/2023) mendatang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved