Berita Surabaya

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Membantah Tak Pernah Minta Ijon

Sidang kasus suap dana hibah pokir, Wakil DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak membantah terima ijon. Padahal dua penyuap sudah mengaku

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Wakil DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak saat menjalani sidang kasus suap dana hibah pokir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (21/7/2023) kemarin. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kades Jelgung, Sampang, Madura, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng sudah lama mengaku pernah menyuap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak untuk urusan alokasi dana hibah pokir.

Penyuapan itu, terjadi sejak 2019 hingga 2023. Hasil menyunat dana hibah APBD Jatim tersebut, Sahat diyakini telah mengantongi duit sekitar Rp 39,5 miliar.

Kini, dua penyuap tengah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Sahat, masih menjalani tahap demi tahap persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sekarang, Sahat kerap membela diri. Hal itu terlihat dalam sidang yang digelar pada Jumat (21/7/2023) kemarin.

Rusdi terdakwa kasus suap dana hibah pokir berdiri di samping Wakil DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, menanggapi keterangan saksi Eeng dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (21/7/2023).
Rusdi terdakwa kasus suap dana hibah pokir berdiri di samping Wakil DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, menanggapi keterangan saksi Eeng dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (21/7/2023). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Baca juga: Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak Keceplosan, Bilang Pernah Dipasrahi Bawa Uang Suap Dana Hibah

Politisi asal Partai Golkar itu, ngotot membantah pernah meminta uang suap kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi berbentuk ijon fee dari alokasi dana hibah sepanjang 2020-2023.

"Saya tidak pernah minta ijon fee 20 persen dari alokasi dana hibah pokir," ucap Sahat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat.

Sahat mengutarakan kalimat tersebut, setelah Ilham Wahyudi selesai memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

Saat itu, Ilham Wahyudi bercerita, dari tahun 2019-2021 mengajukan dana hibah ke aspirator Sahat melalui Kosim. Kosim adalah mantan pegawai di Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jatim.

Akan tetapi, sejak tahun 2022, Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid memutuskan menjalin hubungan langsung dengan Sahat. Sebab, Kosim meninggal dunia pada Februari 2022.

Komunikasi pertama yang dilakukan keduanya, saat itu diawali dengan sowan ke kantor Sahat.

Di perjumpaan itu, kata Ilham Wahyudi, Sahat menyetujui akan mencairkan kembali dana hibah yang diajukan Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, asalkan diberi uang suap berupa ijon fee sebesar 20 persen dari alokasi dana hibah yang cair.

Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid saat itu menyetujui, lantaran sebelumnya Kosim mematok jatah 25 persen.

"Selama berhubungan dengan Pak Sahat, kami kalau nyogok lewat Pak Rusdi. Pak Rusdi ini staf Pak Sahat. Pernah satu kali uang dikirim secara transfer ke rekening Pak Rusdi, kemudian selanjutnya diserahkan dalam bentuk tunai," ucap Ilham Wahyudi.

Diketahui, Sahat sudah dua kali menyangkal tuduhan pernah disuap dengan dana hibah APBD Jatim.

Sebelumnya, dia melontarkan kalimat yang sama secara tegas saat Abdul Hamid dijadikan saksi.

Padahal, saat Sahat melakoni sidang perdana, ia mengaku bersalah dan meminta maaf kepada seluruh warga Jatim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved