SIASAT AKBP Achiruddin Hasibuan Lakukan Penimbunan Solar Ilegal di Medan, Modifikasi Mobil Boks
Siasat AKBP Achiruddin, melakukan penimbunan solar ilegal di Medan, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (Medan) Medan, Selasa (18/7/2023)
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Penggerebekan itu dilakukan sejak pukul 16.00 WIB.
Hadi menyebut jika salah satu tujuan mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan itu untuk mencari senjata api yang disebut ditodongkan ke korban penganiayaan anaknya, Ken Admiral.
"Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan ybs atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," ucapnya.
Dari penggeledahan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia ini, Polisi hanya menemukan kotak senjata airsoftgun, sementara airsoftgun nya tak ditemukan.
Polisi juga menemukan senjata laras panjang berwarna kuning diduga mainan beserta peluru diduga plastik berwarna-warni.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, meski demikian pihaknya tetap mencari dimana Airsoftgun itu berada.
"Tetapi kita hanya menemukan satu bungkus airsoftgun yang mana ada tertulis dan kita akan cari pendalaman daripada sakit-saksi pemilik daripada airsoftgun maupun bungkus yang kita temukan ini,"kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).
Pantauan di lokasi, kotak Airsoftgun itu berwarna hitam bertuliskan Airsoft Gun Spring.
Kotak ini diperkirakan sepanjang satu meter dengan gambar senjata berwarna hitam pekat mirip senjata api laras panjang.
Sumaryono menjelaskan, pencarian senjata api ini berawal dari keterangan korban yang ditodongkan menggunakan senjata api laras panjang.
"Jadi beberapa barang bukti yang kita amankan untuk keterangan daripada saksi yang mengatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan,"ucapnya.
Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Saat itu, korban secara tiba-tiba dipukul oleh tersangka pada 21 Desember 2022 di area SPBU. Selain itu, Aditya juga menendang mobil korban hingga spion mobilnya rusak.
Atas hal itu, korban bersama dua temannya mendatangi rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.
Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.
Dalam hal ini, sang ayah juga diberiksan sanksi pencopotan jabatan hingga ditahan oleh Propam Polda Sumatera Utara.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.