SIASAT AKBP Achiruddin Hasibuan Lakukan Penimbunan Solar Ilegal di Medan, Modifikasi Mobil Boks

Siasat AKBP Achiruddin, melakukan penimbunan solar ilegal di Medan, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (Medan) Medan, Selasa (18/7/2023)

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE TRIBUN STYLE/TRIBUN MEDAN
Penampakan gudang solar ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) AKPB Achiruddin Hasibuan (kanan) 

SURYA.CO.ID - Siasat AKBP Achiruddin, melakukan penimbunan solar ilegal di Medan, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (Medan) Medan, Selasa (18/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy menyebut, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu memodifikasi sebuah mobil boks untuk penimbunan BBM yang dilakukan sejak April 2022 hingga 27 April 2023.

Awalnya, Achiruddin bersama 4 temannya mendatangi rumah saksi Kasim di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. Achiruddin saat itu minta dicarikan mobil boks kepada Kasim.

Sekitar bulan September 2022, Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman hendak menjual mobil boks merek Daihatsu Delta.

Achiruddin kemudian sepakat membeli mobil itu dengan harga Rp 38 juta. Setelah itu, Achiruddin memodifikasi mobil tersebut untuk melakukan penimbunan BBM.

Baca juga: Biodata Guruh Soekarnoputra yang Rumahnya Bakal Disita PN Jaksel: Anak Presiden 1 RI, Bung Karno

Sidang AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin menjalani sidang dalam kasus penimbunan BBM di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/7/2023)

"Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar jaksa, dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, lanjut jaksa, di bagian bawah tangki ditempel mesin jet pump yang dilas pada bagian tangki yang telah terpasang selang. 

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau dashboard mobil boks tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump dan menyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil box ke dalam baby tank," kata jaksa.

Achiruddin lalu memerintahkan pria bernama Jupang untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut.

Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, mobil boks yang dimodifikasi tersebut juga digunakan sebagai alat angkut pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.

"Bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," ujarnya.

BBM tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin.

Selanjutnya solar dari tangki mobil box dipindahkan ke tangki penyimpanan dengan volume mampu menampung solar seberat 16 ton.

Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi.

"(lalu) Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.

Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Achiruddin didakwa dengan Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini merupakan kali kedua Achiruddin didakwa, sebelumnya pada Rabu (12/7/2023), dia didakwa pasal penganiayaan karena sengaja membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan, menganiaya temannya Ken Admiral pada Desember 2022.

Kejanggalan kelakuan AKBP Achiruddin Hasibuan

Sebelumnya, satu per satu kejanggalan kelakuan AKBP Achiruddin Hasibuan terungkap ke publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa, Ken Admiral

Termasuk keberadaan gudang solar oplosan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, diungkap warga setempat. 

Pantauan di lokasi, gudang ini berjarak kurang lebih 300 meter ke kiri dan berjarak beberapa rumah dari rumah Achiruddin.

Terlihat, gudang dipagari menggunakan seng bekas keliling.

Aroma solar menyengat dari luar gudang hingga ke rumah-rumah warga.

Sementara di dalam gudang, terdapat dua tangki besi berwarna biru putih yang diduga berisikan solar ilegal. 

Dari tangki ini terlihat selang yang diduga untuk mengoplos solar dari tangki berbahan plastik yang ada di dekatnya.

Seorang warga sekitar mengatakan di gudang ini kerap keluar masuk kendaraan bak terbuka membawa tangki diduga berisi solar.

Warga menyatakan resah karena aroma Solar begitu menyengat. 

Mereka khawatir terjadi kebakaran dan merembet ke rumah mereka.

Apalagi, gudang ini diduga tak memiliki izin dan memproduksi BBM Solar bersubsidi ilegal dan oplosan.

"Gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi ilegal. Lebih sering malam aktivitas. Ngerih, apalagi dia nyimpan minyak, takut kebakaran,"kata Supriadi, warga sekitar pada Rabu (26/4/2023). 

Lurah Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Teguh terkesan menutup-nutupi soal dugaan gudang solar oplosan yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.

Saat diwawancarai soal kepemilikan diduga gudang solar oplosan, Teguh langsung mengelak dan menyalakan sepeda motornya.

Bahkan, ia buang badan karena meminta awak media mewawancarai kepala lingkungan sekitar.

Meski dihadapannya ada awak media, Teguh langsung tancap gas seolah-olah ingin menabrak awak media yang mewawancarainya.

Raut wajahnya nampak tidak senang dan emosi.

"Udah sama Kepling aja,"ketus Teguh, Lurah Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, di depan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Rabu (26/4/2023).

Sementara kepala lingkungan 10, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Muhammad Ridwan mengaku tidak mengetahui soal gudang diduga solar oplosan karena ia baru saja menjabat.

"Kurang tahu karena saya baru juga,"ucapnya.

Rumah AKBP Achiruddin Digeledah

Diketahui, Penyidik Polda Sumatera Utara menggerebek rumah AKBP Achiruddin Hasibuan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, Rabu (26/4/2023).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut penggerebekan dilakukan penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumatera Utara.

"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami)," kata Hadi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023) malam.

Penggerebekan itu dilakukan sejak pukul 16.00 WIB.

Hadi menyebut jika salah satu tujuan mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan itu untuk mencari senjata api yang disebut ditodongkan ke korban penganiayaan anaknya, Ken Admiral.

"Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan ybs atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," ucapnya.

Dari penggeledahan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia ini, Polisi hanya menemukan kotak senjata airsoftgun, sementara airsoftgun nya tak ditemukan.

Polisi juga menemukan senjata laras panjang berwarna kuning diduga mainan beserta peluru diduga plastik berwarna-warni.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, meski demikian pihaknya tetap mencari dimana Airsoftgun itu berada.

"Tetapi kita hanya menemukan satu bungkus airsoftgun yang mana ada tertulis dan kita akan cari pendalaman daripada sakit-saksi pemilik daripada airsoftgun maupun bungkus yang kita temukan ini,"kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

Pantauan di lokasi, kotak Airsoftgun itu berwarna hitam bertuliskan Airsoft Gun Spring.

Kotak ini diperkirakan sepanjang satu meter dengan gambar senjata berwarna hitam pekat mirip senjata api laras panjang.

Sumaryono menjelaskan, pencarian senjata api ini berawal dari keterangan korban yang ditodongkan menggunakan senjata api laras panjang.

"Jadi beberapa barang bukti yang kita amankan untuk keterangan daripada saksi yang mengatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan,"ucapnya.

Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Saat itu, korban secara tiba-tiba dipukul oleh tersangka pada 21 Desember 2022 di area SPBU. Selain itu, Aditya juga menendang mobil korban hingga spion mobilnya rusak.

Atas hal itu, korban bersama dua temannya mendatangi rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.

Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.

Dalam hal ini, sang ayah juga diberiksan sanksi pencopotan jabatan hingga ditahan oleh Propam Polda Sumatera Utara.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved