SIASAT AKBP Achiruddin Hasibuan Lakukan Penimbunan Solar Ilegal di Medan, Modifikasi Mobil Boks
Siasat AKBP Achiruddin, melakukan penimbunan solar ilegal di Medan, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (Medan) Medan, Selasa (18/7/2023)
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Siasat AKBP Achiruddin, melakukan penimbunan solar ilegal di Medan, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (Medan) Medan, Selasa (18/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy menyebut, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu memodifikasi sebuah mobil boks untuk penimbunan BBM yang dilakukan sejak April 2022 hingga 27 April 2023.
Awalnya, Achiruddin bersama 4 temannya mendatangi rumah saksi Kasim di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. Achiruddin saat itu minta dicarikan mobil boks kepada Kasim.
Sekitar bulan September 2022, Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman hendak menjual mobil boks merek Daihatsu Delta.
Achiruddin kemudian sepakat membeli mobil itu dengan harga Rp 38 juta. Setelah itu, Achiruddin memodifikasi mobil tersebut untuk melakukan penimbunan BBM.
Baca juga: Biodata Guruh Soekarnoputra yang Rumahnya Bakal Disita PN Jaksel: Anak Presiden 1 RI, Bung Karno

"Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar jaksa, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, lanjut jaksa, di bagian bawah tangki ditempel mesin jet pump yang dilas pada bagian tangki yang telah terpasang selang.
"Bahwa pada bagian dalam kabin atau dashboard mobil boks tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump dan menyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil box ke dalam baby tank," kata jaksa.
Achiruddin lalu memerintahkan pria bernama Jupang untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut.
Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, mobil boks yang dimodifikasi tersebut juga digunakan sebagai alat angkut pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.
"Bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," ujarnya.
BBM tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin.
Selanjutnya solar dari tangki mobil box dipindahkan ke tangki penyimpanan dengan volume mampu menampung solar seberat 16 ton.
Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.