SIAP-SIAP! Turis Asing Wajib Bayar 10 Dollar Sebelum Wisata ke Bali, Regulasi Diterapkan Pada 2024

Turis asing yang bakal berwisata di Bali, pada tahun 2024 mendatang akan dikenakan biaya retribusi sebesar 10 Dollar atau Rp 150.000.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Turis asing bakal dikenakan biaya retribusi sebesar 10 Dollar sebelum berwisata ke Bali pada 2024 mendatang. 

Kebijakan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali.

Apalagi, program tersebut masih tidak berjalan efektif lantaran terhambat akses pembayaran ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali oleh wisatawan mancanegara.

"(Dana sumbangan sukarela yang terkumpul) belum dihitung, masih sedikit karena itu ada kesulitan sistem karena sistemnya BPD sulit diakses dari luar (negeri)," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved