SIAP-SIAP! Turis Asing Wajib Bayar 10 Dollar Sebelum Wisata ke Bali, Regulasi Diterapkan Pada 2024
Turis asing yang bakal berwisata di Bali, pada tahun 2024 mendatang akan dikenakan biaya retribusi sebesar 10 Dollar atau Rp 150.000.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Turis asing bakal dikenakan biaya retribusi sebesar 10 Dollar sebelum berwisata ke Bali pada 2024 mendatang.
Kebijakan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali.
Apalagi, program tersebut masih tidak berjalan efektif lantaran terhambat akses pembayaran ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali oleh wisatawan mancanegara.
"(Dana sumbangan sukarela yang terkumpul) belum dihitung, masih sedikit karena itu ada kesulitan sistem karena sistemnya BPD sulit diakses dari luar (negeri)," kata dia.
Tags
biaya retribusi untuk turis asing
Bali kenakan biaya retribusi
Gubernur Bali
I Wayan Koster
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Baca Juga
| Tidak Temukan Campuran Di Pertalite, Polres Tuban Pastikan Motor Rusak Bukan Karena Mengisi di SPBU |
|
|---|
| Panduan Doa Iftitah: Bacaan Sunnah di Awal Sholat yang Dianjurkan Rasulullah SAW |
|
|---|
| Pemkot Kediri Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Tahun Ini Jumlah Penerima Bantuan Berkurang |
|
|---|
| Lirik Wakana Shllallahu Alaihi Wasallam Lengkap Arab, Latin dam Artinya |
|
|---|
| Tanggul Bengawan Solo Rp 40 Miliar Diterjang Banjir, DPRD Bojonegoro Heran Kerugian Hanya Rp 56 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/SIAP-SIAP-Turis-Asing-Wajib-Bayar-10-Dollar-Sebelum-Wisata-ke-Bali-Regulasi-Diterapkan-Pada-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.