SIAP-SIAP! Turis Asing Wajib Bayar 10 Dollar Sebelum Wisata ke Bali, Regulasi Diterapkan Pada 2024

Turis asing yang bakal berwisata di Bali, pada tahun 2024 mendatang akan dikenakan biaya retribusi sebesar 10 Dollar atau Rp 150.000.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Turis asing bakal dikenakan biaya retribusi sebesar 10 Dollar sebelum berwisata ke Bali pada 2024 mendatang. 

SURYA.CO.ID - Turis asing yang bakal berwisata di Bali, pada tahun 2024 mendatang akan dikenakan biaya retribusi sebesar 10 Dollar atau Rp 150.000.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, pada Rabu (12/7/2023), kemarin.

Aturan ini, menurut Koster, akan masuk dalam peraturan daerah terkait pungutan terhadap turis asing merupakan amanat Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Melansir Kompas, Pemerintah Provinsi Bali berwenang memperoleh sumber pendanaan dari wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Nantinya, Perda ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan pungutan bagi turis asing, perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, manfaat bagi wisatawan asing, pembinaan dan pengawasan, peran masyarakat, sanksi hukum pendanaan, dan ketentuan penutup.

Baca juga: Pemilik Warung di Bali Dapat Rezeki Nomplok usai Beri Nasi Bungkus Cuma-cuma ke Bule, Endingnya Haru

Menurutnya, retribusi ini bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali. Dana yang terkumpul selanjutnya masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Lalu bagaimana aturan pembayarannya?

Koster mengatakan, pungutan bagi wisatawan akan dilakukan baik saat langsung berkunjung ke Bali maupun melalui daerah lain di wilayah Indonesia.

Selain itu, tarif senilai Rp 150.000 berlaku untuk satu kali kunjungan wisata dengan sistem pembayaran diterapkan secara elektronik atau e-payment.

Para turis asing wajib menunjukkan bukti pembayaran retribusi kepada petugas saat memasuki pintu masuk Pulau Dewata. Bila masuk melalui Bandara Ngurah Rai, maka turis asing menunjukkan bukti pembayaran di konter Imigrasi.

"Pembayaran pemungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Kemudian pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp 150.000," kata Koster.

Sementara itu, Koster yakin pungutan ini tidak akan berdampak pada jumlah kunjungan turis asing.

Sebab, biasanya mereka selalu menyambut positif pengumpulan dana demi lingkungan dan keberlanjutan wisata Bali.

"Enggak ada masalah. Mereka sangat, kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan untuk budaya dan apa lagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali itu akan nyaman dan aman serta kondusif, itu wisatawan itu akan bagus," katanya.

Jika kebijakan ini resmi diterapkan, lanjut Koster, pihaknya akan mencabut program kontribusi sukarela bagi wisatawan mancanegara yang sudah berjalan selama ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved